BANGKINANG, MORALRIAU.COM – Satuan Resnarkoba Polres Kampar kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (29/03/2025) sekira pukul 01:00 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Belakang Pasar Impres Gang. Mayangsari Kelurahan Bangkinang Kota Kec. Bangkinang Kabupaten Kampar.
Tersangka yang diamankan Jihad Alfayer alias Jihad (28).
Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan Jihad.
Dijelaskan, dari penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening beratnya 0,15 gram.
“Paket sabu tersebut ditemukan di atas tumpukan baju yang berada di dalam ruko tempat tinggalnya,” ungkap AKP Era Maifo
Jihad mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan AB (DPO) di wilayah Panger Kota Pekanbaru.
“Hasil tes urine terhadap Jihad menunjukkan positif (+) Met Amphetamin,” tambah AKP Era Maifo
Jihad saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Polres Kampar terus melakukan pencarian terhadap AB yang masih berstatus DPO. Upaya ini menunjukkan keseriusan Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (*)
