INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Gabungan Tim PPA Sat Reskrim Inhu dan tim Opsnal Narasinga Reskrim Inhu dibawah pimpinan Ipda Dahniel SP. S.Sos berhasil menangkap satu orang tersangka pencabulan terhadap tujuh orang anak dibawah umur.
Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu) dan dengan gigih team Narasinga bersinergi dengan unit PPA inhu berhasil mengakhiri pelarian pelaku RR di kepulauan Meranti.
Adapun profesi pelaku RR tersebut adalah seorang guru honor disebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Peranap, korban yang berjumlah 7 (Tujuh) orang yang merupakan anak didiknya yang dicabuli secara bergantian dengan modus akan mengambil nilai untuk sekolah dan masing masing korban diundang kerumahnya saat jam pulang sekolah dengan alasan akan diberi tambahan pelajaran untuk mengambil nilai.
Dan dengan polosnya korban datang ke rumah pelaku yang merupakan guru mereka dengan tujuan akan mengambil nilai.
Namun siapa sangka saat berada di rumah pelaku, korban yg merupakan siswa didiknya di suruh untuk memegang kemaluan pelaku dan memerintahkan korban untuk dilakukan perbuatan cabul dengan janji akan dijadikan juara di kelasnya.
Dan jika mereka menolak maka pelaku akan mengancam memberikan nilai yang rendah di rapor mereka sehingga dengan terpaksa siswa didik yang menjadi korban tersebut mengikuti kemauan guru bejad tersebut.
Diperkirakan pelaku memiliki gejala sex yang menyimpang, dimana semua korban yang di cabulinya semua adalah laki laki.
Salah satu siswa didik yang mengaku jadi korban tersebut menjelaskan jika pelaku telah melakukan sodomi lubang dubur korban sebanyak dua kali, Sehingga membuat para siswa didik yang menjadi korban menjadi trauma dan takut masuk sekolah.
Terkuaknya perbuatan pelaku tersebut saat salah satu siswa yang tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap dirinya dan kemudian siswa tersebut melaporkan kepada orang tuanya.
Bahwa gurunya telah melakukan pelecehan sexual kepada dirinya , mengetahui hal tersebut orang tua korban menjadi marah dan langsung menjumpai guru RR di sekolahnya.
Mengetahui perbuatannya diketahui publik, pelaku RR langsung melarikan diri dan meninggalkan pekerjaannya di wilayah inhu menuju kota lain untuk bersembunyi.
Dan akhirnya dengan penyelidikan yang dilakukan tim PPA dan Tim Opsnal Narasinga , petugas mengidentifikasi dan mendapat informasi, jika pelaku melarikam diri ke provinsi tetangga yaitu Kepulauan Riau, kemudian Tim melakukan pengejaran ke Provinsi Kepulauan Riau tepatnya di Desa Sawang Kecamatan Kundur Tanjung Batu.
Namun saat petugas sampai di wilayah kundur , pelaku melarikan diri lagi ke Meranti, akhiri pelaku berhasil dibekuk tim, serta pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah dibawa ke Polres Inhu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada hukum.
Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 dan 3 UURI no 17 tahun 2016 Atas penetapan Perppu no 01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UURI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Tertangkapnya pelaku, seluruh orang tua siswa didik yang menjadi korban kebejatan tersebut, berterimakasih kepada Bapak Kapolres Inhu atas Respon cepat dari penyidiknya menangkap dan mengamankan pelaku yang sempat melarikan diri ke Provinsi lain, karena dikwatirkan akan muncul korban korban baru jika pelaku tidak segera di tangkap,” jelas Kapolres Inhu AKBP. Efrizal S.IK. Melalui PS Humas Polres Inhu Misra.” Kamis 5/12/2019.*TIM.MR.(ROLI)
