Polres Inhu Lakukan Pemusnahan 26,41 Gram Narkoba

INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Satuan  Reserse Narkoba Polres Inhu  musnahkan Barang Bukti (BB) sebanyak 26,41 Gram narkoba jenis sabu di Gor Tri Brata, Senin (04/11/2019).

Pemusnahan dipimpin Kapolres Inhu AKBP Efrizal, S.IK yang diwakili Waka Polres Inhu Kompol Roni Syahendra, SH.,S.IK.,M.Si didampingi Kabag Sumda Polres Inhu Kompol Amril, S, Sos, SH, MH dan dihadiri Kasat Narkoba Polres Inhu IPTU Jalifer Lumban Toruan, S. AP,” Jelas Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan dengan cara diblender dengan dicampur pakai larutan pembersih lantai lalu diblender secara bersamaan lalu dibuang di lobang Closed.

Kasi BB Kejaksaan Negeri Rengat Aldi Sunartejo, SH, Dinas Kesehatan Inhu Wiwin Hardianto, S. KM, tokoh masyarakat, dua orang tersangka dan seluruh Kanit Reskrim Polsek jajaran Polres Inhu  turut hadir menyaksikan proses pemusnahan.

Waka Polres mengatakan kasus tindak pidana narkotika kejahatan yang ngetren saat ini. Efek penguna narkoba sangat membahayakan, baik diri sendiri maupun orang lain. Maka dari itu mari sama-sama memberantas narkoba ” Generasi muda Rusak Gara-gara Narkoba”

Pemusnahan barang bukti seberat 26.41 gram juga didasari dengan dasar hukum yang kuat, narkotika ini merupakan hasil penangkapan di Polsek Rengat Barat seberat 0.62 Gram, Polsek Kelayang 4.11 gram, Polsek Batang Gansal 0.5, 1.81 dan 0,92 gram, Polsek Lirik 0,44 dan 1,50 gram, Polsek Batang Cenaku 1,17 dan 2,45 gram, selanjutnya Penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Inhu seberat 1,42, 0,89 dan 10,58.

“Masayarakat dan semua elemen yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu diharapkan berperan aktif dalam  memberikan informasi kepada pihak Kepolisian dalam memerangi dan memberantas peredaran narkoba. Ini merupakan komitmen Bapak Kapolres Inhu dalam mengungkap kasus narkoba,” tutup Misran. (ROL)