INDRAGIRI HULU, MoralRiau.com- Kepolisian Resor Polres Indragiri Hulu (Inhu) telah berhasil mengukap kasus penyalagunakan Narkoba jenis shabu shabu di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu Provinsi Riau.Kapolres Inhu AKBP Dasmin G SIK melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran melalui pesan Whatdapp (WA) grup Relase Humas Resor Polres Inhu, Selasa 8 Januari 2019 sekira jam 21.30 wib.
Personil Sat Narkoba Polres Inhu berkerja sama dengan masyarakat untuk melakukan penyelidikan tindak pidana Narkotika .
Setelah mendapat imformasi personil opsnal sat Narkoba Polres Inhu melaporkan hasil perkembangan penyelidikan kepada Kasat Narkoba AKP ZainalnArpfin SH .MH dan setelah mendapat hasiI imformasi kasat Narkoba memerintahkan Kanit Opsnal dan anggotanya untuk melakukan penangkapan .

Kepolisian berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku inisisl EG alias GN petugas juga mengaman satu bungkus sabu.
Dari hasil mengembangan kepolisian juga menangkap SD alias JDL dan berikut barang bukti 16 bungkus, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa Kepolres Indragiri Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang di amankan dari tersangka, 17 bungkus yang diduga sabu sabu dengan berat 7,39 gram. Satu unit HP android, satu set bong, satu buah mancis (1) satu buah tas warna coklat dan dua kotak korek api.
Rencana tindak lanjut melaksanakan gelar perkara berkordinasi dengan JPU dan menimbang barang bukti ke Pengadilan Negeri ,”*Dumm Humas Polres Inhu (Rolijan) .

















Komentar