MORALRIAU.COM – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboebakar Al-Habsy menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab yang saat ini menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu saat ini tengah menjalani penahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya atas kasus kerumuman massa di Petamburan, Jakarta.
Dilansir dari jawapos, Politikus PKS ini menyayangkan Rizieq harus ditahan atas kasus pelanggaran protokol kesehatan. Dia menyebut kasus kerumunan massa tidak hanya terjadi pada peristiwa di kediaman Rizieq Shihab.
“Karena kalau kita lihat selama Pilkada kemarin Satgas Covid-19 mencatat adanya 178.039 kasus, tidak ada satupun yang diproses pidana. Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol kesehatan,” kata Habib Aboe dalam keterangannya, Minggu (13/12).
Namun demikian, lanjut Habib Aboe, hormati proses hukum yang berlaku. Dia pun melihat iktikad baik Rizieq Shihab dengan mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12) kemarin.
“Ini menunjukkan bahwa beliau sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang,” ujar Habib Aboe.
Sekjen DPP PKS ini menegaskan, siap menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap Rizieq Shihab. Hal ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau, hal ini tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP. Dimana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan, tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku, saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS,” ujar Habib Aboe.
Pada umumnya, sambung Habib Aboe, penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat, pertama tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan, kedua tidak menghilangkan barang bukti dan ketiga tidak akan melarikan diri.
“Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh HRS, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun tentunya semua akan kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar menyatakan akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Rizieq yang resmi ditahan Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12) dini hari. Rizieq ditahan usai menjalani pemeriksaan secara intensif selama 14 jam lamanya.
“Upaya permohonan penangguhan penahanan, akan diserahkan pada Senin (14/12) besok,” kata Azis dikonfirmasi, Minggu (13/12).
Upaya permohonan penangguhan penahanan itu dilakukan agar pentolan FPI itu tidak ditahan oleh Mapolda Metro Jaya. Rizieq yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa itu kini tengah mendekam di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk 20 hari pertama, hingga 31 Desember 2020.
Menurut Azis para penjamin Rizieq agar tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya diantaranya pengacara, keluarga dan DPR RI. Dia mengklaim, akan membawa surat dari DPR RI agar Rizieq tidak ditahan.
“Pengacara, jaminan keluarga dan DPR RI, rencana resmi lembaga DPR,” tandas Azis. (*)

















Komentar