Polisi Tetapkan 6 Tersangka Atas Promosi Miras Gratis Holywings

JAKARTA, MORALRIAU.COM – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka pada kasus-kasus berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait promosi minuman keras (miras) gratis dengan nama “Muhammad-Maria” oleh salah satu tempat hiburan di Jakarta Selatan, Holywings. Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa tersangka tersebut sebagai saksi atas kasus kontennya yang diunggah dari BSD, Kota Tangerang Selatan.

“Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita lihat sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Kudus kawasan BSD,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi, Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Keenam tersangka merupakan EJD (27 tahun) direktur direktur kreatif, NDP (36) sebagai head tim promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) sebagai admin tim promosi, AAB (25) sebagai sosial media officer, dan AAM ( 25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan kepada tim kreatif. Kemudian, barang bukti yang disita polisi yakni tangkap layar (screenshot) unggah akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal harddiskdan satu buah laptop.

Adapun motif dari para tersangka dalam membuat konten tersebut adalah untuk pengunjung yang datang ke gerai yang kurang pengunjung. “Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang menyajikan penjualannya di bawah target 60 persen,” tuturnya.

Keenam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat, atau penodaan terhadap suatu agama. Berdasarkan, pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Atas tindakan Terdakwa Terdakwa mengenai Hoaks dan Penis Agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sumber republika (*)

Komentar