Polisi Tembak Pemalak yang Bunuh Santri Husnul Khotimah di Cirebon

CIREBON, MORALRIAU.COM – Petugas Sat Reskrim Polreta Cirebon menembak kedua pelaku yang membunuh Muhammad Rozien (17) santri Ponpes Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan, Jabar. Keduanya ditembak pada bagian kaki.

Wakapolresta Cirebon Kompol Marwan Fajrin mengatakan kedua pelalu yang berinisial YS dan RM melawan saat diringkus petugas. Sehingga petugas menembak kedua pelaku.

“Saat ditangkap keduanya hendak kabur. Ini sesuai SOP polisi, kita lakukan tindakan tegas dan terukur. Kita tembak dua-duanya,” kata Marwan.

Dilansir laman detikcom, Marwan mengatakan YS diamankan sekitar pukul 00.40 WIB di wilayah Kampung Cangkol Timur Kelurahan Kesunean, Lemahwungkok Kota Cirebon. Sedangkan RM diamankan di wilayah Kampung Cangkol Selatan.

“Kita amankan barang bukti sebilah pisau dan satu unit kendaraan bermotor yang digunakan pelaku. Pelaku mengaku perbuatannya,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Muhammad Rozien (17) tewas ditikam pelaku saat menunggu ibunya di Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon. Saat itu, Rozien bersama Qisthan Gazhi (17) didekati pelaku YS dan RM. Seketika YS menodongkan pisau dan menuduh Rozien memukul temannya.

Qisthan saat itu langsung mencari pertolongan karena Rozien ditodong pisau oleh pelaku Saat kembali ke lokasi, Rozien sudah tergeletak dengan luka tusuk di bagian dada.

Dari hasil pemeriksaan semantara, lanjut Roland, pelaku sempat memeras korban, sebelum akhirnya dada korban tewas karena ditusuk pada bagian dada. “Modusnya pemerasan. Memang pelaku ini latar belakangnya tukang peras,” kata Roland.

Usai membunuh Rozien, pelaku masih melakukan penodongan pada pemuda lainnya. Korban kedua yang diambil handphone dan dompetnya melapor ke polisi.

Marwan menyebutkan akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis, yakni 365 dan 368 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dan atau pemerasan dengan ancaman kekerasan, masing-masing hukumannya sembilan tahun penjara. Kemudian, pelaku dijerat juga pasal 338 dan 351 KUHPidana tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, masing-masing hukumannya 15 dan tujuh tahun penjara. (*)

Komentar