Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sawit

ROHUL, MORALRIAU.COM – Jajaran Polres Rokan Hulu Polsek Kepenuhan menangkap paleku pencurian buah kelapa sawit di Afdeling V Blok E 63 PT. PISP II Desa Ulak Patian Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (03/1/2023) sekira jam 16.15 Wib.

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK.MH melalui Kapolsek Kepenuhan IPTU Anra Nosa, SH.MH, beliau menerangkan kronologis kejadian penangkapan terhadap para pelaku.

“Selasa (03/01/2023) sekira jam 15.00 Wib anggota security PT. PISP Ahmadi Dewantara (21) Saksi I dan Arif Alfarizi (24) Saksi II melakukan pengecekan kemanan lahan PT. PISP II yang berada di Afdeling V Blok E 63 tepatnya di Desa Ulak Patian,” kata Kapolsek.

Lanjutnya, saat itu mereka (Kedua saksi, red) melihat ada buah kelapa sawit yang baru di panen, kemudian mereka melanjutkan pengecekan dan melihat ada tiga orang laki-laki yang tidak di kenal sedang melangsir buah sawit menyebrangi parit Gajah PT. PISP II, melihat kejadian tersebut, kedua saksi ini langsung mengejar para pelaku, dan berhasil menangkap satu pelaku sementara dua rekan lainya berhasil melarikan diri.

Atas kejadian tersebut, kedua saksi melaporkannya kepada Kasat Security PT. PISP II Yatim Sugigarot Otole (52). Untuk segera di tindak lanjuti atas perbuatan pelaku yang telah mencuri buah kelapa sawit di daerah wilayah pengamanan mereka.

Menindaklanjuti laporan dari kedua Saksi, Pelapor mendatangi Polsek Kepenuhan untuk membuat laporan prihal kejadian pencurian di lokasi PT. PSIP II untuk di tindak lanjuti secara hukum yang berlaku.

“Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/01/I/2023/SPKT. UNIT SAMAPTA/POLSEK KEPENUHAN/POLRES ROHUL/POLDA RIAU, Selasa (03/01/ 2023) kita berikan perintah kepada anggota personil untuk turun langsung ke lokasi melakukan pengecekan,” tambah orang nomor satu di Polsek Kepenuhan ini.

Setelah melakukan percakapan dengan pelapor dan dua orang saksi, benar mereka telah mengamankan satu orang pelaku pencurian, saat di lakukan interogasi terhadap pelaku berinisial SS (22) warga Dusun I Desa Ulak Patian, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di wilayah PT PISP II.

“Dengan diperkuat alat bukti berupa 150 Tandan Buah Segar (TBS) dan satu buah gerobak sorong merek ARCO serta dua buah Tojok Besi. Pelaku di bawa ke Polsek Kepenuhan untuk di tindak lanjuti secara hukum yang berlaku dan untuk ke dua rekannya kita akan tetap menyelidiki keberadaan mereka,” ucap Kapolsek.

“Dan untuk pelaku di kenakan pasal yang disangkakan 363 KUHP sementara kerugian PT PSIP akibat perbuatan para pelaku lebih kurang 3.500.010 (tiga juta lima ratus sepuluh rupiah),” pungkas mengakhiri seperti yang di rilis oleh paut humas polres Rohul.***(Ns)

Komentar