TAMBANG, MORALRIAU.COM – Warga Dusun IV Tanjung Kudu Indah Desa Tanjung Kudu Kecamatan Tambang ditangkap Polsek Tambang, pelaku berinisial IM (21) ini terlibat Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4.33 Gram, Sabtu (9/9/2023) sekira pukul 22.30 WIB.
Pelaku ini sudah meresahkan masyarakat dan Polsek Tambang langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. “Pelaku ditangkap di Dusun II Tanjung Kudu.Indah, Desa Tanjung Kudu Kecamatan Tambang.
Dikatakan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, membenarkan telah melakukan penangkapan pelaku narkoba, dari penangkapan berhasil diamankan 22 paket Narkoba siap edar,” jelas Marupa.
Awal penangkapan ini, saat Unit Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Tanjung Kudu.
“Selanjutnya saya perintahkan Kanit Reskrim IPTU Darman Siswanto berangkat ke TKP beserta tim,” ungkapnya.
Setibanya di lokasi tim mengamankan pelaku atas berinisial IM dan kemudian tim mendapat pelaku membuang botol plastik warna putih
“Pada saat dilakukan penggeledahan didapat narkotika jenis sabu-sabu di dalam botol plastik warna putih sebanyak 22 paket kecil,” cerita Kapolsek.
Terhadap pelaku dilakukan introgasi, “Pelaku mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis sabu di kasurnya,” terangnya.
Selanjutnya tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Tambang guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan ia dilakukan test urine dan ternyata positif mengandung methapetamin.
Dari penangkapannya berhasil diamankan barang bukti berupa, 22 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 paket sedang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan botol plastik warna putih.
“Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek. (lis)












Komentar