BANGKINANG, MORALRIAU.COM – JU (45) warga Kabupaten Bengkalis ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar disebuah rumah warga di Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Darinya berhasil diamankan Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 118.89 gram. Pelaku JU ditangkap pada Selasa (22/10/2024) sekira pukul 11.40 Wib.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Awal penangkapan pelaku saat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa ada pelaku narkoba yang akan mengedarkan Narkoba di wilayah Bangkinang Kota.
“Saat mendapatkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak ke TKP dan ditemukan pelaku berada di dalam kamar,” ujarnya.
Selanjutnya disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan 5 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan Plastik bening dan dibungkus lagi dengan kantong plastik warna hitam serta dibungkus lagi dengan kantong plastik warna putih yang disimpan didalam tas sandang warna hitam miliknya.
“Saat diintrogasi pelaku mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari RO (DPO) dengan sistem lempar dibawah tiang listrik Jl. SM. Amin Kota Pekanbaru.” Terangnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. (*)
Komentar