Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Pulau Jambu, Delapan Sabu Ikut Diamankan

Pelaku inisial FE (29).

KAMPAR, MORALRIAU.COM – Seorang warga Desa Pulau Jambu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar berinisial FE (29) ditangkap Satnarkoba Polres Kampar, darinya berhasil diamankan barang bukti berupa 8 paket sabu-sabu dengan berat 1,22 Gram, Senin (30/9/2024) sekira pukul 16.40 Wib.

Pelaku ditangkap di Jalan Dusun III Nusa Jaya, Desa Pulau Jambu, Kecamatan Kampar. “Usai ditangkap pelaku langsung diseret ke rumahnya dan di sana ditemukan delapan paket sabu,” terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo.

Kejadian ini berawal saat Tim Satnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pulau Jambu sudah sangat meresahkan peredaran Narkoba.

“Mendapat informasi tersebut, Tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan dan ternyata benar,” ujar Kasat.

Kemudian pelaku FE ditangkap berada didepan rumah warga, Dusun III Nusa Jaya, Desa Pulau Jambu.

“Pelaku kita geledah di rumahnya dan ditemukan 8 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan didalam laci lemari dalam kamar rumahnya” terang AKP Era.

Pelaku dilakukan interogasi dan mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari SU di daerah Dusun III Nusa Jaya. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)

Komentar