Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Kampung Pinang

PERHENTIAN RAJA, MORALRIAU.COM – Jajaran Satnarkoba Polres Kampar mengamankan seorang warga Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhatian Raja, dari tangannya berhasil diamankan 13 paket shabu-shabu siap edar.

Pelaku AL (19) warga Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, ia ditangkap di Lintas Lipat Kain- Pekanbaru, Desa Kampung Pinang pada Kamis (4/5/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Dari tangan penangkapan pelaku berhasil diamankan 13 paket narkoba jenia shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 2.01 Gram), HP Vivo warna hitam, kaleng kecil merk Teens warna pink dan 2 plastik klip putih bening.

Penangkapan pelaku ini bermula, Kamis (4/5/2023) sekira pukul 15.00 WIB saat Tim Opsnal Polres Kampar mendapat laporan dari masyarakat bahwa seorang pelaku yang yang berada di Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhatian Raja sudah sangat meresahkan.

Mendapat laporan tersebut, anggota Polres Kampar langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan. Dan kemudian terlihat pelaku yang gerak geriknya mencurigakan.

Kemudian pelaku berhasil diamankan di Desa Kampung Pinang Rt.004 Rw.002, Kecamatan l Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diletakkan ke dalam kaleng kecil merk Teens warna pink dan disimpan kedalam kantong celana depan sebelah Kiri yang digunakannya.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SiK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH MH membenarkan penangkapan pelaku ini.

“Saat kita introgasi pelaku AL ini mengakui mendapatkan barang tersebut dari RI (DPO) di daerah Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru” jelas Kasat.

Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. “Semoga dengan giatnya kita menangkap pelaku Narkoba ini, semoga ada efek jerah bagi masyarakat. Karena tindakan apapun dalam kasus Narkoba ini tetap kita akan tindak tegas,” tegas Aprinaldi. (lis)

Komentar