Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra (kanan).
CIMAHI, MORALRIAU.COM – Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil membongkar sindikat penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang beraksi dengan modus sebagai petugas leasing atau yang dikenal dengan sebutan mata elang. Lima orang pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan warga yang menjadi korban perampasan kendaraan oleh orang yang mengaku petugas lembaga pembiayaan.
“Kelima pelaku kita amankan di rumah dan penginapan yang digunakan sebagai tempat persembunyian. Mereka tidak berkutik saat ditangkap,” ujar Niko di Mapolres Cimahi, Jumat (7/11/2025).
Lima pelaku yang ditangkap masing-masing yakni, Irvan Desmantia (31), Ibnu Setiadi (40), Davin Manopo (42), Puja Permana (38), dan Frezza Poncoario (34). Dari tangan tersangka, polisi menyita 14 unit sepeda motor hasil rampasan dan 1 unit kendaraan yang dipakai pelaku mencegat korban.
Menurut Niko, para pelaku mengaku bekerja untuk sejumlah lembaga pembiayaan. Mereka biasanya berpatroli di jalanan dan menghentikan pengendara motor secara acak dengan alasan mengecek tunggakan cicilan.
“Modusnya, mereka berpura-pura melakukan penarikan unit karena menunggak. Korban yang percaya kemudian diarahkan untuk ikut ke kantor pembiayaan, tetapi setelah sampai, motor korban langsung dibawa kabur,” jelasnya.
Polisi juga menemukan bahwa kelompok ini menggunakan aplikasi pendeteksi data kendaraan kredit macet sebagai alat untuk menentukan target. Sindikat tersebut diketahui telah beroperasi lebih dari setahun dan menggasak sedikitnya 50 unit sepeda motor.
“Setiap motor hasil rampasan dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp2 juta per unit,” kata Niko.
Para pelaku kini dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Polisi masih memburu jaringan lain yang diduga terlibat dalam penjualan kendaraan hasil kejahatan tersebut. Sumber beritasatu (*)












Komentar