Polisi Tangkap Guru Ngaji, Diduga Cabuli Empat Anak di Bawah Umur

KAMPAR KIRI TENGAH, MORALRIAU.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap empat anak di bawah umur. Seorang pria berinisial S (61), yang disebut sebagai guru ngaji, diamankan polisi.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Kampar setelah orang tua salah satu korban mengetahui dugaan perbuatan tersebut dari cerita anaknya.

Empat anak yang diduga menjadi korban masing-masing berinisial W (10) dan A (8), keduanya laki-laki, serta RI (11) dan A (12), keduanya perempuan.

Kasus ini bermula pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, orang tua korban W pergi ke warung bersama anaknya. Dalam perjalanan, anak tersebut bertanya kepada ayahnya mengenai seorang ustadz yang disebut kerap memegang kemaluan anak-anak.

Mendengar hal tersebut, ayah korban kemudian menanyakan siapa yang mengalami perbuatan tersebut. Anak itu menjawab bahwa dirinya dan temannya pernah mengalami hal serupa.

Orang tua W kemudian menanyakan informasi tersebut kepada T, yang anaknya merupakan teman mengaji korban. Dari percakapan itu, T juga mengaku bahwa anaknya pernah bercerita kepadanya mengenai dugaan perbuatan serupa yang dilakukan oleh ustadz tersebut.

“Setelah ditanyakan kepada T, ternyata anak T juga pernah bercerita bahwa kemaluannya dipegang oleh ustadz tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Para orang tua korban kemudian mencoba mengkonfirmasi dugaan tersebut kepada terduga pelaku. Namun, menurut keterangan polisi, S tidak mengakui perbuatannya.

Orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar untuk diproses secara hukum.

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi dan melengkapi barang bukti. Setelah itu, keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui,” ujar AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Pada Rabu (6/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama personel yang dibantu Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Ipda Eka Putera mendatangi rumah terduga pelaku.

“Tim langsung bergerak mendatangi rumah terduga pelaku dan mengamankannya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum,” tegas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap terduga pelaku masih ditangani Satreskrim Polres Kampar. ***

Komentar