Polisi Tahan 7 Mobil Anggota Pemuda Pancasila karena Tak Ber-STNK

JAKARTA, MORALRIAU.COM – Sebanyak 16 anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait demo ricuh di depan gedung DPR RI, Kamis (25/11). Sejumlah mobil milik anggota Pemuda Pancasila juga ikut disita karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
“Hasil penindakan kemarin pasca-unras rusuh di DPR ada tujuh kendaraan pengunjuk rasa yang kita amankan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Jumat (26/11/2021).

Sambodo mengatakan data dari tujuh kendaraan anggota PP itu telah diperiksa. Hasilnya, pemilik kendaraan tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan kendaraan hingga polisi melakukan penyitaan sementara.

“Terkait kelengkapan surat-surat, (pemilik kendaraan) tidak bawa surat-surat,” ujar Sambodo.

Polisi membeberkan sanksi tilang kepada pemilik kendaraan tersebut. Pengendara ditilang dengan Pasal 288 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang mengemudi kendaraan tanpa dilengkapi TNKB lengkap.

Kendaraan itu kini masih disita di Polda Metro Jaya. Polisi meminta pemilik kendaraan untuk membawa surat kendaraan apabila ingin membawa pulang kendaraannya.

“Kalau misalkan datang membawa surat-surat kendaraannya kita kembalikan,” katanya.

Demo ormas PP di gedung DPR RI pada Kamis (25/11) diketahui berakhir ricuh. Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali bahkan menjadi korban pengeroyokan.

Sejauh ini polisi telah menetapkan 16 tersangka. Para tersangka itu dibagi menjadi 15 tersangka kepemilikan senjata tajam dan 1 tersangka pemukulan kepada AKBP Dermawan.

Polisi memastikan proses penyelidikan demo ricuh itu tidak akan berhenti. Koordinator lapangan demo tersebut pun akan segera dipanggil pihak kepolisian. Sumber detikcom (*)

Komentar