Polisi Sikat Jaringan Sabu di Salo, Dua Orang Jadi Tersangka

SALO, MORALRIAU.COM – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar bersama Tim Raga Polres Kampar, yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Markus T. Sinaga, kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar. Kali ini, dua orang pria berhasil diamankan di Jl. Alfurqon Dusun Sialang Desa Salo Kec. Salo Kabupaten Kampar, pada Kamis (11/9/2025) pukul 23.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus T Sinaga menjelaskan bahwa kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah SS (35) dan IS (24). Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

“Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba,” ujar AKP Markus

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar dan Tim Raga Polres Kampar langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka saat sedang duduk di depan rumah warga.

“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas timah rokok warna merah yang disimpan di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri tersangka IS,” jelas AKP Markus

Saat diinterogasi, tersangka IS mengakui bahwa barang tersebut didapat dari tersangka SS juga mengakui bahwa masih ada menyimpan narkotika jenis sabu lainnya.

Dengan disaksikan oleh perangkat RT setempat, petugas menemukan satu kotak rokok merk On Bold warna biru berisikan 26 paket yang diletakkan oleh tersangka SS di bawah meja. Serta ditemukan juga Satu Unit Handphone merk Oppo warna putih muatiara milik tersangka IS yang dipinjamkan kepada tersangka SS dimana Handphone tersebut digunakan sebagai alat transaksi Tindak Pidana Narkotika.

Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 27 Paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Klip, Bruto 4.00 gram.

“Tersangka SS mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama UK di daerah Panger Kota Pekanbaru,” ungkap Kasat Narkoba

Hasil tes urine kedua tersangka menunjukkan positif (+) Met Amphetamin.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar di wilayah Kabupaten Kampar,” tegas AKP Markus T. Sinaga. (*)