MORALRIAU.COM, INHU- Polisi menangkap WO Alias UT (28) seorang laki-laki warga Jalan Lintas Selatan, Dusun Lubuk Bangko Desa Beligan Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu diciduk aparat Kepolisian, Sabtu 9 Maret 2019 sekira pukul 10.00 WIB.WO alias UT ditangkap polisi atas dugaan kasus pencurian yang terjadi pada Rabu 27/2/2019 sekira pukul 13.00 WIB yang terjadi di Jalan Lintas Samudera RT. 001 RW. 001 Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu disebuah counter Handphone (Hp) milik jahi pelapor
penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat setelah anggota Polsek Batang Gansal melakukan penyelidikan, Sabtu (9/3/2019) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Dasmin G SIK melalui Paur Humas Polres Inhu Misran Senin 11 Maret 2019 Kepada Moralriau.com melalui pesan Whatsap Relase Resor Polres Indragiri Hulu
berdasarkan laporan pelaku WO Alias UT sedang berada di pondok dekat rumahnya yang berada Di Desa Danau Rambai Pada Hari Sabtu 9/3/2019.
Kemudian anggota Polsek Batang Gansal yang dipimpin Kanit lntel Polsek Batang Gansal Bripka Tedy Diantoro langsung menuju ke rumah pelaku tersebut.
“Sesampainya di rumah pelaku kemudian anggota Polsek Batang Gansal langsung mengamankan pelaku yang sedang duduk di pondok samping rumahnya,” terang Paur Humas polres Inhu Misran.
Ketika dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Batang Gansal guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku diduga telah melanggar aturan dan perundangan dan dikenakan Pasal 362 K.U.H.Pidana.
“Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan adalah 1 satu unit handphone merk nokia tipe 105 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda revo tanpa nopol warna silver, 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam,” Ujar Paur Humas Polres Inhu Misran. (Rolijan).












Komentar