Polisi: Pistol Pengemudi Fortuner ‘Koboi’ di Duren Sawit Tak Ada Izin

MORALRIAU.COM – Muhammad Farid Andika alias MFA ditetapkan menjadi tersangka atas kasus aksi viral penodongan pistol atau aksi ‘koboi’ di Duren Sawit, Jakarta Timur. Polisi menyebut pistol yang dimiliki Farid tidak ada izin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Farid bukanlah anggota Perbakin. Terkait ditemukan identitas kartu tanda anggota (KTA) cabang olahraga menembak, Yusri menegaskan, hal itu sudah tak berlaku.

“Perbakin nggak keluarkan kartu (KTA) seperti apa yang dimiliki oleh MFA, karena perusahaan cabang menembak yang mengeluarkan sudah tutup sehingga dianggap airsoft gun tersebut itu tidak ada izin,” kata Yusri dalam keterangan tertulis, Minggu (4/4/2021).

Yusri mengatakan Perbakin Basis Shooting Club sudah tutup sehingga KTA yang dikeluarkan itu sudah tidak berlaku.

“Kartu terkait senjata itu dikeluarkan oleh organisasi yang sudah tutup dan kartunya sendiri sudah tidak berlaku,” tambahnya.

Sebelumnya, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Muhammad Farid Andika sebagai tersangka. Farid Andika resmi ditahan polisi.

“Sudah, sudah resmi jadi tersangka dan sudah ditahan. Sejak tadi pagi (ditahan),” kata Yusri Yunus kepada detikcom, Sabtu (3/4/2021).

Yusri mengatakan Muhammad Farid Andika dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan airsoft gun tanpa izin.

Yusri menambahkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan cukup unsur untuk penetapan tersangka terhadap Muhammad Farid Andika.

“Sudah cukup bukti, sehingga dari hasil gelar perkara ditetapkan yang bersangkutan untuk dijadikan tersangka dan penyidik telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas tersangka,” jelas Yusri.

Sumber detikcom)

Komentar