Pelaku HE dan barang bukti.
BANGKINANG, MORALRIAU.COM – Satnarkoba Polres Kampar kembali menangkap pelaku Narkoba, HE (46) warga Kulim Pekanbaru. Ia ditangkap karena jadi pemasok Narkoba jenis sabu-sabu kepada AD yang ditangkap di Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar.
HE ditangkap di Perumahan Jundul Baru, Kecamatan Lima Puluh darinya berhasil diamankan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 7.63 Gram, Kamis (15/8/2024) sekira pukul 23.00 Wib.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, “Benar pelaku kita tangkap dari hasil pengembangan pelaku AD yang sebelumnya sudah kita amankan,” terangnya.
Awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap pelaku AD di Jalan Lintas Pekanbaru Bangkinang Dusun IV Desa Tanjung Barulak Kecamatan Kampar.
“Kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi kepada pelaku AD dan mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari pelaku HE di Perumahan Jundul Baru Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru,” ungkap Kasat.
Setelah itu, Tim Opsnal melakukan pengejaran dan penangkapan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku HE.
“Selanjutnya kita lakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa ditemukan dua paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening,” tambah Era.
Lalu diinterogasi Pelaku HE mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari JO (DPO) di Dumai.
Pelaku dan barang bukti lainya langsung dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. “Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat. (*)
