KAMPAR, MORALRIAU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (29/10), dua orang pria berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 15 paket sabu dengan berat total 3,75 gram.
Kedua tersangka yang berhasil diringkus adalah F alias Kacong dan PR. Keduanya ditangkap di sebuah pondok di Dusun IV Suka Maju, Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba, AKP Era Maifo, Kamis (31/10).
Saat dilakukan penggeledahan, kata Kasat, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di lantai pondok. Tersangka F mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari seorang berinisial TH yang saat ini masih dalam pengejaran.
Selain sabu, lanjut dia, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone, timbangan digital, alat hisap sabu, dan plastik klip. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar, untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Era Maifo. (*)
Komentar