Polisi Belum Simpulkan Perobek Al Qur’an di Tasik Gangguan Jiwa

BANDUNG, MORALRIAU.COM – Polda Jabar belum bisa menyimpulkan Erwin (33) pelaku perobekan kitab suci Al Qur’an di Tasikmalaya mengalami gangguan jiwa. Polisi masih mendalami sambil menunggu pemeriksaan dokter. Versi keluarga menyebutkan bahwa Erwi mengidap gangguan jiwa sejak 2008.

“Belum bisa kita simpulkan. Hasil pemeriksaannya apa, nanti Polres yang akan menyampaikan,” ucap Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (19/12/2019).

Dikutip dari detikcom, Erwin ditangkap personel Polresta Tasikmalaya siang tadi. Dia diketahui telah merobek Al Qur’an dan membuang sobekan di Jalan Galunggung, Kota Tasikmalaya. Video penemuan sobekan Al Qur’an tersebut viral di media sosial.

Rudy mengatakan Erwin saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Polresta Tasikmalaya. Polisi menjerat Erwin dengan Pasal 156 KUHP.

Rudy menegaskan proses hukum terhadap Erwin akan terus dilakukan. Bila memang Erwin mengalami gangguan jiwa, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dokter.

“Tergantung hasil pemeriksaan dokter. Apakah nantinya pembinaan, masuk rumah sakit atau bagaimana,” ucapnya.

“Kasus ini sudah terungkap, pelakunya kita akan tangani profesional,” kata Rudy menambahkan. (*)

Komentar

News Feed