MERANTI, MORALRIAU.COM – Polres Kabupaten Meranti membekuk pelaku diduga telah melakukan pencurian di Toko Emas Tulen Jl Tebing Tinggi Rt.01 Rw.03 Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Meranti, Sabtu (16/03/2024).
Kronologis kejadian berawal pada Sabtu, 16 Maret 2024 sekira pukul 14.45 WIB, pelaku datang ke Toko Mas Tulen berada di jl Ahmad Yani. Pelaku datang layaknya sebagai orang yang ingin membeli cincin.
Kemudian, setelah cincin yang inginkan sudah dipegangnya bukan mau bayar, pelaku malah kabur membawa cincin tersebut.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti. Setelah tim Opsnal Sat Reskrim Polres Meranti mendapatkan laporan bahwa telah terjadi pencurian di Toko Mas Tulen yang terletak di Jalan Tebing Tinggi, mendapat laporan tersebut tim Opsnal langsung bergerak menuju TKP.
Pada saat tim Opsnal sampai di TKP terduga pelaku pencurian telah diamankan terlebih dahulu oleh warga dibantu oleh personil Polairud Polres Kepulauan Meranti pada saat itu sedang berada tidak jauh dari TKP.
Dari Keterangannya, terduga pelaku telah mencuri satu buah cincin emas yang mana barang bukti ada di saku celana pelaku. Turut juga diamankan satu unit motor Merk Suzuki Shogun RR yang dipakai pelaku untuk melakukan aksi pencurian.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 18.000.000-, (delapan belas juta rupiah).
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan lebih lanjut.***(Mihrab.P)

















Komentar