Polisi Amankan Pengedar Sabu Bersama Belasan Paket Siap Edar di Dumai

DUMAI, MORALRIAU.COM – Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur kembali berhasil membekuk seorang berinisial JH (32) diduga pengedar narkotika jenis Sabu, Jumat (28/8/2020).

Bersama JH warga Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur, Polisi berhasil mengamankan barang bukti belasan paket kecil diduga narkotika bukan jenis tanaman.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria membenarkan adanya penangkapan terhadap salah satu pelaku diduga kuat sebagai pengedar barang haram tersebut.

“Pelaku kita amankan dengan barang bukti 12 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan di kediamannya,” ujar AKP Akira Ceria, seperti dilansir dari cakaplah, Ahad (30/8/2020).

Dijelaskan Kapolsek, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku.

“Berhasil menemukan keberadaan pelaku kita langsung melakukan penangkapan dengan disaksikan Ketua RT setempat hingga dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan barang bukti 12 paket narkotika jenis sabu seberat 124,03 gram,” jelasnya.

Selain narkotika jenis, juga ditemukan barang bukti lainnya seperti uang tunai senilai Rp 650 ribu, 1 unit timbangan digital, 4 unit handphone, dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. JH akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 6 tahun dan maksimal selama 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*)

Komentar