Pelaku dan barang bukti.
TAMBANG, MORALRIAU.COM – Satnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang pelaku pengedar Narkoba FI (26) di Jalan Pekanbaru- Bangkinang KM 17 Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang darinya ikut diamankan 5.53 Gram sabu-sabu, Rabu (7/8/2024) sekira pukul 21.00 Wib.
Warga Jalan Garuda Sakti Km 3, Air Putih Tuah Madani Kota Pekanbaru, Riau ini ditangkap setelah dilakukan pemancingan. “Dimana ia sudah menjadi target kita,” ujar Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Era Maifo.
Awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan pengembangan terhadap tertangkapnya pelaku BA di daerah Jl. Lintas Bangkinang – Pekanbaru Kelurahan Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota.
“Saat diinterogasi BA mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari pelaku FI,” jelas Kasat.
Selanjutnya dilakukan pemancingan kepada pelaku FI dan berhasil diamankan serta dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 1 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dibalut dengan plastik warna hitam dan sempat dilemparkan ke Jalan aspal sebelah kanannya.
Tidak sampai di sana, kepolisian juga menggeledah rumahnya di Perumahan Mutiara Kualu Dusun V Desa Kualu, Kecamatan Tambang.
“Dan ditemukan 1 paket lagi yang dibungkus dengan plastik bening dibalut dengan plastik warna hitam dan diselipkan diujung tangkai Sapu Pel lantai yang tergantung ditembok dalam kamar mandi rumahnya,” terang AKP Era.
Pelaku kemudian diinterogasi dan mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari Bang (DPO) di daerah KM III Simpang Garuda Sakti Kota Pekanbaru.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, dua paket sabu berat bruto 5.53 gram, 2 Handphone, timbangan digital 2, plastik warna hitam, sapu pel lantai, 3 ball plastik klip dan mobil Honda Brio warna merah BM 1628 VT.
“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Dan ia kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba. (*)







Komentar