Polemik PHK 18 Karyawan SPR Trada Memanas, Surat Dikirim Usai Mediasi Tak Capai Kesepakatan

Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto,

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebelumnya telah meminta Direksi PT SPR Trada segera menuntaskan persoalan ketenagakerjaan yang menimpa 18 karyawan akibat kondisi keuangan perusahaan.

Ia menegaskan persoalan tersebut tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut kepastian nasib para pekerja. Manajemen diminta segera memberikan kejelasan administrasi atas status para karyawan.

“Kasihan mereka. Direksi segera selesaikanlah. Saya minta diselesaikan masalah administrasinya. Kalau memang harus diberhentikan, selesaikan hak mereka. Kalau mau dilanjutkan, silakan ditarik kembali karyawannya,” tegas SF Hariyanto belum lama ini seperti yang dilansir dari bertuahpos.

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa karyawan yang sebelumnya dirumahkan ternyata telah diberhentikan melalui surat pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan tertanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani Direktur Utama PT SPR Trada, Tata Haira.

Surat pemberhentian tersebut baru diberitahukan dan dikirimkan kepada karyawan tepat setelah adanya pemanggilan untuk membahas kesepakatan pemberhentian, dengan nilai hak-hak yang disebut tidak sesuai dengan hasil mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Riau.

Dalam pertemuan pada 24 Februari 2026 itu, perwakilan manajemen yang diwakili Novri Andri Yulan selaku Direktur Operasional PT SPR Trada menyampaikan bahwa hasil pembahasan belum menemukan titik temu antara direksi dan karyawan, sehingga akan dibahas kembali.

Tidak lama setelah pemanggilan pada hari yang sama, para karyawan yang hadir dalam pertemuan tersebut menerima surat pemberhentian melalui pesan WhatsApp yang dikirim oleh Sahif S.H bagian operasional/HRD PT Spr Trada ke nomor pribadi masing-masing karyawan. Pemberitahuan itu disebut dilakukan secara sepihak tanpa kejelasan mengenai hak-hak karyawan selama masa dirumahkan, termasuk gaji yang belum dibayarkan sejak bulan November 2025.

Sebagaimana diketahui, PT SPR Trada sebelumnya merumahkan sejumlah karyawan sejak November 2025 akibat defisit keuangan dan kekosongan kas operasional. Kondisi tersebut disebut dipicu pengelolaan anggaran yang tidak berjalan sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), serta temuan audit Satuan Pengawas Internal (SPI) terhadap manajemen periode sebelumnya.

Salah seorang eks karyawan PT SPR Trada, Maulana, berharap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau dapat turun tangan membantu memperjuangkan nasib para pekerja yang telah diberhentikan.

Menurutnya, keputusan pemberhentian dilakukan secara sepihak tanpa kejelasan mengenai pemenuhan hak-hak karyawan yang belum diselesaikan hingga kini.

“Kami berharap Pak Plt Gubernur bisa membantu memperjuangkan hak kami. Kami diberhentikan, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan soal hak-hak kami, termasuk gaji yang tertunda selama dirumahkan,” ujar Maulana.

Ia mengaku para karyawan hanya menginginkan kepastian dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. Baginya, persoalan ini bukan semata tentang pekerjaan yang hilang, melainkan tentang hak normatif yang seharusnya dipenuhi perusahaan.

“Kami tidak menuntut lebih. Kami hanya ingin hak kami diselesaikan secara adil dan terbuka. Jangan sampai kami yang menjadi korban dari persoalan internal perusahaan,” tambahnya.

Maulana berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelesaian yang adil agar polemik ketenagakerjaan tersebut tidak semakin berlarut dan memberikan kepastian bagi para mantan karyawan. (*)

Komentar