Polda Riau Cekal Pelaku Kasus SPPD Fiktif Melarikan Diri ke Luar Negeri

Kombes Pol Nasriadi (tengah).

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Polda Riau mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Riau yang merugikan negara hingga Rp130 miliar. Salah satu langkah yang dilakukan adalah bekerja sama dengan Imigrasi Pekanbaru untuk memberlakukan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap pelaku yang diduga terlibat.

“Kami telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memastikan tidak ada pelaku yang melarikan diri ke luar negeri, membawa aset hasil korupsi, atau menghindari tanggung jawab hukum,” kata Kombes Pol Nasriadi, Dirkrimsus Polda Riau, Selasa (24/12/2024).

Langkah pencekalan ini menyasar baik pelaku utama maupun pihak-pihak yang membantu pencairan dana dan menikmati hasil korupsi. Polda Riau juga menegaskan komitmennya untuk menelusuri aliran dana guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau telah menyita aset senilai Rp6,45 miliar terkait kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Riau. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp130 miliar yang bersumber dari APBD Riau tahun 2020-2021.

Kombes Pol Nasriadi, Dirkrimsus Polda Riau, menyatakan bahwa penyelidikan terus dilakukan untuk mengusut para pelaku yang menikmati hasil korupsi. “Kami mengapresiasi pihak-pihak yang telah mengembalikan uang hasil korupsi. Namun, bagi yang belum, proses hukum akan terus berjalan,” ujarnya, Selasa (24/12/2024).

Hingga kini, aset senilai Rp6,45 miliar yang terdiri dari benda bergerak dan tidak bergerak telah disita. Beberapa pelaku juga telah mengembalikan dana yang dinikmati, namun pengembalian tersebut belum menutupi kerugian negara.

Kasus ini bermula dari perjalanan dinas luar daerah yang diduga fiktif, melibatkan banyak pihak dari internal maupun eksternal DPRD Riau. Polda Riau menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi mempertanggungjawabkan kerugian negara. Sumber goriau (*)

Komentar