PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau, Ayat Cahyadi, mengapresiasi langkah cepat Polda Riau dalam menindak dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Siak.
Penindakan tersebut dinilai sebagai langkah konkret dalam merespons keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM jenis Bio Solar dan antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Penggerebekan gudang yang diduga menjadi tempat penampungan BBM ilegal dilakukan jajaran kepolisian di Jalan Pancasila, Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Selasa (20/10/2026) malam. Selain itu, kepolisian juga mengungkap dugaan penyelewengan distribusi Bio Solar di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
“Apresiasi dan terima kasih kepada Pak Kapolda yang langsung bertindak setelah mendengar keluhan masyarakat terkait antrean BBM, terutama solar. Ini merupakan tindakan konkret yang patut kita dukung bersama,” ujar Ayat Cahyadi, Rabu (21/10/2026).
Ayat menegaskan, penindakan tersebut harus dilanjutkan dengan pengembangan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Menurutnya, kepolisian tidak cukup hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga perlu menelusuri kemungkinan adanya praktik penimbunan, penyimpangan penyaluran, hingga dugaan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Ia menilai persoalan distribusi BBM bersubsidi perlu mendapat perhatian serius, terutama karena masyarakat masih menghadapi antrean panjang di sejumlah SPBU. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara ketersediaan pasokan dan distribusi BBM di lapangan.
Ayat mengungkapkan, berdasarkan pembahasan dalam rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi Riau, dinas teknis terkait sebelumnya menyampaikan bahwa alokasi pasokan BBM bersubsidi di Riau dinilai mencukupi kebutuhan masyarakat.
“Kalau pasokan dinyatakan cukup, tetapi masyarakat tetap harus mengantre panjang, tentu ada yang tidak beres. Ini harus dicari penyebab pastinya. Jangan sampai ada praktik penimbunan atau permainan distribusi yang justru merugikan masyarakat luas,” tegasnya.
Ia menjelaskan, disparitas harga yang cukup besar antara solar bersubsidi dan solar industri berpotensi mendorong oknum tertentu menyalahgunakan BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Karena itu, Ayat meminta pengawasan di SPBU dan jalur distribusi BBM diperketat, terutama untuk mencegah penyimpangan penyaluran ke sektor industri. Pengawasan juga perlu dilakukan secara berkala agar distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.
Selain mendorong penegakan hukum, Ayat mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta PT Pertamina (Persero) mengambil tindakan tegas terhadap SPBU yang terbukti melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi.
Sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional, menurutnya, harus diterapkan apabila pelanggaran yang ditemukan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kalau terbukti ada permainan antara SPBU dengan oknum tertentu, harus ada sanksi tegas. Jika memang memenuhi ketentuan untuk dicabut izin operasionalnya, jangan ragu-ragu, langsung cabut!” katanya.
Ayat juga menekankan pentingnya proses penegakan hukum yang transparan dan tidak pandang bulu. Seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum, termasuk apabila ditemukan keterlibatan oknum aparat.
Ia berharap koordinasi antara Polda Riau, BPH Migas, Pertamina, dan Pemerintah Provinsi Riau terus diperkuat untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat yang berhak justru kesulitan mendapatkan solar subsidi akibat ulah oknum yang mencari keuntungan pribadi. Distribusi harus diawasi dengan baik dan setiap pelanggaran harus ditindak tegas,” tutup Ayat. (***)











Komentar