MORALRIAU.COM – Kepolisian menegaskan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara pesta ulang tahun yang dihadiri artis Raffi Ahmad . Untuk itu, Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, hasil gelar perkara menunjukan kasus itu tidak memenuhi unsur pidana. “Karena tidak terpenuhi, ancaman pasal tidak cukup dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP sehingga dilakukan penghentian penyelidikan,” tegasnya, Kamis (21/1/2021).
Diketahui, Raffi Ahmad menjadi salah satu publik figur yang diberikan vaksinasi COVID-19 di Istana Negara. Seusai menerima vaksin, Raffi diketahui ikut dalam sebuah pesta di sebuah rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan. Pesta itu pun kemudian disorot banyak pihak karena dinilai melanggar protokol kesehatan.
Raffi Ahmad sudah menyampaikan permintaan maaf. Untuk memberikan kepastian hukum, aparat kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus itu. Hasilnya kasus tersebut tidak melanggar UU terkait karantina kesehatan.
Sumber sindonews












Komentar