Ammar Zoni.
JAKARTA, MORALRIAU.COM – Pada pembacaan pembelaan atau pledoi, selebritas Ammar Zoni bersumpah tidak mengedarkan narkoba di dalam rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
“Demi Allah Swt, saya tidak pernah sekali pun menjual atau menjadi perantara (narkoba), atau memiliki bahkan menyimpan barang tersebut seperti yang dituduhkan,” kata Ammar Zoni dikutip dari channel Intens Investigasi, Kamis (2/4/2026).
Selain itu, Ammar Zoni juga bersumpah bahwa dirinya juga tidak menerima sepersen pun atas tuduhan yang disematkan kepadanya.
“Demi Allah tidak ada keuntungan sedikit pun yang telah saya terima,” ujarnya.
Dalam pledoi setebal 100 halaman yang dibacakannya, mantan suami Irish Bella itu juga menyinggung mengenai kekerasan fisik yang diterimanya selama proses pemeriksaan oleh kepolisian.
Selain itu, Ammar Zoni juga menyebut, pada saat menjalani pemeriksaan tidak didampingi kuasa hukum.
“Demi Allah saya tidak didampingi kuasa hukum saat di BAP. Demi Allah BAP yang saya terima dibuat dalam tekanan. Demi Allah saya mendapatkan kekerasan secara fisik, baik ditendang maupun verbal dari oknum kepolisian. Saya siap mempertanggung jawabkan semua pernyataan saya,” tegasnya.
Ammar Zoni berharap pembelaan yang dibacakannya ini bisa menjadi pertimbangan majelis hakim saat pembacaan putusan.
“Semoga Yang Mulia majelis hakim dapat berbelas kasih memutuskan perkara nasib hidup saya ke depan. Tanpa saya mengingkari apa yang sudah saya perbuat, tetapi saya bermohon dengan tulus serendah-rendahnya atas nasib saya agar mempertimbangkan umur saya, masa depan, karier, keluarga, dan anak-anak saya yang membutuhkan bapak kandungnya,” jelasnya sambil mengusap air mata.
“Bukan sebagai seorang penjahat yang pantas dihancurkan hidupnya,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias menyinggung banyaknya kejanggalan dalam proses hukum yang dialami kliennya.
“Banyak prosedur hukum yang dilanggar dalam kasus Ammar, mulai dari masalah penggeledahan, penyitaan, kemudian juga saksi-saksi yang muncul belakangan yang menurut kami tidak relevan secara hukum,” ucapnya.
Jon Mathias berharap agar pengadilan bisa mengutamakan sisi keadilan untuk masa depan Ammar Zoni.
“Harapannya ada rasa keadilan dan kemanusiaan untuk Ammar,” tutupnya. Sumber beritasatu (*)












Komentar