MORALRIAU.COM – Pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menerapkan plat nomor kendaraan yang terdapat chip mulai tahun 2023 mendatang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, penerapan plat nomor kendaraan terdapat chip ini diterapkan setelah warna dasar plat kendaraan lebih dulu diubah dari warna dasar hitam menjadi warna dasar putih.
Hal ini, dikatakan Ramadhan untuk mendukung penerapan tilang elektronik atau E-TLE.
“Hal ini efektif nantinya akan diterpakan wacana ini di tahun depan 2023,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, seperti dimuat Rmol, Senin (24/1).
Chip dalam plat nomor kendaraan ini, ungkap Ramadhan bakal terintegrasi dengan pembayaran tol dan parkir. Namun yang lebih penting dan esensial dalam aplikasi chip ini untuk mengetahui data pemilik kendaraan beserta pelanggaran yang telah dilakukan.
“Data kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran atau dari aspek penegakan hukum terdata pelanggaran hukumnya,” jelas Ramadhan.
Sebelumnya, Pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara bertahap menghapus plat kendaraan bermotor yang semula berlatar warna hitam tulisan putih menjadi latar putih dengan tulisan hitam.
Sama seperti penggunaan chip, plat kendaraan menjadi dasar putih ini juga digunakan untuk memudahkan kamera E-TLE Sebab plat kendaraan dengan dasar warna hitam dinilai sulit dibaca oleh kamera E-TLE.
Sementara itu, Kasubdit STNK Ditjen Korlantas Polri Kombes M. Taslim Chairuddin mengatakan, saat ini hanya tinggal menunggu pengadaan barang dan jasa dari pemerintah saja, yang tengah memasuki tahap lelang. (*)
