ROHUL, MORALRIAU.COM – Unit Pelayanan Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), sejak enam bulan menahan 50 buku KIR dan menilang kendaraan milik PT. Genk.
Informasi itu diakui Kepala UPTD PKB Rohul Yusom, SH di kantornya Desa Sukamaju Kecamatan Rambah, Kamis (8/10/2020), karena pihak PT. Genk sudah mengalihkan buku KIR yang sudah habis masa berlaku ke daerah lain di Sumatera Utara (Sumut) tanpa ada persetujuan daerah asal, yakni dari UPTD PKB Rohul.
“Untuk melakukan KIR bisa dimana saja, namun harus terlebih dahulu meminta izin dari tim penguji dari daerah setempat. Bila buku uji kendaraan habis maka mereka tidak boleh langsung mengurus ke daerah lain seperti PT. Genk, karena itu sudah ada aturannya,” tegas Yusom, sambil menjukan sekitar 50 buku KIR kendaraan milik PT Genk yang sudah disita saat razia.
Yusom mengakui, saat ini ada beberapa kendaraan milik perusahaan perkebunan di Rohul terutama jenis tronton, truk untuk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) milik perusahaan, yang KIR-nya dipindahkan ke daerah lain. Hal itu dibolehkan, namun harus ada izin dari tim penguji dari daerah setempat dan tidak boleh dilakukan sepihak
Karena saat ini di Riau, menjadi percontohan zero Over Loade over dimensi (Odol), jadi UPTD PKB Rohul menerapkan aturan Odol yang dimulai akhir 2018 karena over loade dan over dimensi salah satunya melanggar aturan di UU 22 tahun 2019 tentang lalu lintas angkutan jalan
“Makanya banyak kendaraan tidak bisa di KIR, seperti tronton truk ketingginanya melebihi aturan dan tronton tangki angkut CPO juga panjang tangki milik PT. Genk sehingga kita tidak memproses KIR di Rohul, dan pihak Genk mengganti buku KIR yang habis masa berlaku di Rohul namun membuat buku KIR baru di daerah lain luar Rohul,” kata Yusom menambahkan.
Pihak UPTD PKB Rohul kata Yusom menambahkan, komit menjalankan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan, melalui SE No.SE.2/AJ 307/IRJD/2018 tentang ketentuan bak mobil muatan barang, berdasarkan PP 55 tahun 2012 retang kendaraan diatur kendaraan bak muatan terbuka harus melalui syarat tinggi bak muatan tertutup.
“Disana dijelaskan, diukur dari permukaan tanah paling tinggi 4.200 mm dan tidak lebih 1,7 kali lebar kendaraan bermotor, dengan jumlah berat yang dibolehkan (JBB) diatas 3.500 kg. Kita juga sudah menyurati beberapa kali pihak PT Genk bahwa kendaraan tronton truk melebihi ketingginan termasuk truk tangki dimensinya tidak sesuai,” ucap Yusom.
Pihak perusahaan sebut Yusom, sudah mau menyesuaikan kendaraan mereka ketentuan aturan. Mereka menunggu kendaraan lain mereka di daerah untuk disesuaikan ,termasuk kendaraan baru perusahaan juga sudah sesuai aturan,” ungkap Yusom.
Kemudian, buku KIR kendaraan pihak PT. Genk ditertibkan, saat razia 3 bulan lalu. Selain mengamankan seluruh buku KIR juga menerapkan tilang seluruh kendaraan yang over load over dimensi. Baru baru ini, ada kebijkan baru dari Dirjen Perhubungan Darat, bahwa buku KIR yang sudah habis tidak dicetak lagi. Karna ada perubahan pengujian dari KIR ke Smart Card. Setelah aktif smart card nantinya sebagai buku lolos uji elekrononik blue dan akan dianggarkan di APBD murni 2021.
“Kita komit menjalankan Edaran Dirjen Perhubungan Darat, karena di Riau ada UPTD PKB yang tidak dapat izin uji KIR lagi, yakni UPTD PKB Dumai dan Kuantan Singingi. Sehingga kita komit menerapkannya, walaupun banyak kendaraan yang pindah uji KIR ke daerah lainnya,” sebut Yusom
Kemudian, dari uji KIR yang dilaksanakan UPTD PKB Rohul, juga sebagai salah satu pemasukan resrtibusi daerah dari uji kendaraan bermotor mencapai Rp750 juta setiap tahunnya, termasuk di 2019. Namun di 2020 ada penurunan pendapatan restibusi akibat COVID 19, bahkan Yusom mengaku Rp500 juta apakah bisa tercapai ditahun ini. Bahkan UPTD PKB Rohul sudah terakreditasi B saat ini.”tegas kepala UPTD PKB Rohul itu. (Awi)








Komentar