MORALRIAU.COM – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin telah melakukan pemecatan atau memberhentikan dengan tidak hormat terhadap Pinangki Sirna Malasari sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus mencopot jabatan sebagai Jaksa. Hal itu dilakukan di atas putusan PN Jakarta Pusat dan hasil Banding PT DKI Jakarta yang memiliki kekuatan hukum tetap kepada Pinangki sejak 14 Juni 2021.
Pemberhentian dengan tidak hormat itu dengan adanya keputusan Jaksa Agung RI nomor 185 tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang pemberhentian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dengan dipecatnya Pinangki tersebut maka segala fasilitas negara yang melekat pada Pinangki telah ditarik.
“Untuk fasilitas-fasilitas negara yang ada pada Pinangki telah ditarik, tidak dipegang oleh Pinangki lagi, sudah ditarik dari Pinangki,” kata Eben saat konferensi pers virtual, Jumat (6/8).
Eben menjelaskan, fasilitas negara yang dicabut ada pada Pinangki itu seperti jumlah alat operasional yang digunakan saat bekerja di Kejaksaan Agung atau ruang kerja.
“Untuk khusus, untuk kendaraan dinas enggak ada sebagai pejabat esselon IV tidak ada. Hal-hal lain tidak ada, namun seperti biasa hal operasional betul, peralatan operasional tetap melekat di kantor pada saat posisi Pinangki terakhir,” jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin telah resmi mencopot jabatan Pinangki Sirna Malasari sebagai serta memberhentikan rasa hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemberhentian tidak hormat Pinangki di atas putusan PN Jakarta Pusat dan hasil Banding PT DKI Jakarta yang memiliki kekuatan hukum tetap kepada Pinangki sejak 14 Juni 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer mengatakan, pemberhentian tidak dengan rasa hormat itu setelah keluarnya surat putusan Agung pada 6 Agustus 2021.
Eben menjelaskan, keputusan Jaksa Agung tersebut berdasarkan adanya nomor pertimbangan yakni Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 10/Pidsus-TPK/2021/PT DKI tanggal 14 Juni 2021, dimana putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap terhadap terpidana Pinangki Sirna Malasari.
“Dinyatakan telah terbukti secara sah dan apakah melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan kejahatan atau tindak kejahatan yang ada terkait dengan jabatan,” jelasnya.
Keputusan Jaksa Agung tersebut, papar Eben, juga mempertimbangkan berita acara pelaksanaan pengadilan atau yang biasa disebut sebagai Pidsus 38 Tanggal 2 Agustus 2020 tentang pelaksanaan putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama terpidana Pinangki Sirna Malasari.
“Pertimbangan Keputusan Jaksa Agung adalah sesuai ketentuan Pasal 87 ayat 4 huruf b UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan Pasal 250 huruf b peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil,” tulisnya.
“Bahwa pegawai negeri sipil yang ditentukan tidak akan dihukum dengan hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan,” sambungnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Eben, telah mengeluarkan keputusan Jaksa Agung nomor 185 pada tanggal 6 Agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan tahun 2011 atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jumlah keputusannya.
“Yang pertama untuk surat keputusan Jaksa Agung nomor 164 tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang pemberhentian sementara dari jabatan pegawai negeri sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari,” tulisnya.
“Kemudian, keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan rasa hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari,” tutupnya.
Seperti, Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis 4 tahun atas banding yang diajukan oleh Mahkamah Agung korupsi Pinangki Sir Malasari. Putusan itu diketuai Majelis Banding Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, singgih Budi Prakoso, Lataf Akbar dan Reny Halida Ilham Malik.
Eks jaksa Pinangki sebelumnya dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Menyatakan melakukan Pinangki tidak terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan,” tulis putusan banding seperti dilansir merdeka.com dari situs Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Senin (14/6).
“Menjatuhkan pidana terhadap pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp600 juta,” tulis putusan tersebut. Sumber merdeka. (*)
