INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Masih ada dari perusahaan di Kabupaten Inhu yang belum memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan masalah bagi pekerja maupun perusahaan itu sendiri, karena kondisi kerja dapat menjadi tidak harmonis bilamana tidak ada ruang komunikasi seperti PKB antara pekerja dengan perusahaan.
Ketua SPN inhu Sawal Arahap menyebut bahwa PKB juga mampu ciptakan kenyamanan, kebahagiaan, dan kepuasan dalam bekerja, perusahaan yang memiliki PKB itu sebagian besar pekerjanya merasa puas. Ini artinya perusahaan dan serikat pekerja yang berhasil membuat PKB, itu pekerjanya merasa puas lagi.
Sawal Harahap mejelaskan rasa bahagia, nyaman, dan puas tersebut lahir karena adanya pengaturan yang jelas dalam PKB. Baik menyangkut hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha, maupun pengaturan terkait penyelesaian perselisihan, sehingga kenyamanan dalam bekerja.
“level of happiness mereka dalam bekerja juga meningkat. Ini karena diatur secara jelas dalam PKB di perusahaan,” sebut Sawal Harahap.
PKB juga berfungsi sebagai sarana atau alat hubungan industrial yang dapat dipegang ketika terjadi suatu perselisihan karena PKB dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak (pengusaha dan SP/SB).
Namun begitu, Ketua SPN inhu ini, mengingatkan, dialog sosial jangan hanya dijadikan sebagai media komunikasi manakala ada perselisihan antar pihak saja.
“Dialog sosial harus terus dilakukan secara intens dengan berbagai media dan sarana komunikasi, untuk memupuk hubungan industrial yang harmonis,” jelasnya.
Ini suatu hal yang patut diapresiasi Ketika hubungan industrial selalu didahului dengan dialog bipartit, itu akan lebih cepat dalam mencapai kesepakatan PKB, Kami selalu berkomitmen bahwa industrial relation itu seperti safety.
Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Indragiri Hulu berkomitmen, bahwa safety itu utama, maka hubungan industrial harmonis itu harus utama.
Sawal Juga berharap kedepan Perusahaan yang ada di Inhu, yang belum membuat PKB agar kiranya dapat duduk bersama dengan pekerjanya membahas masalah PKB ini.
“Satu lagi saya ingin sampaikan Serikat Pekerja itu bukanlah merupakan musuh perusahaan, karena Serikat Pekerja itu adalah mitra Perusahaan sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2000 dan Undang -Undang No. 13 tahun 2003,” jelasnya. (Rolijan)












Komentar