Perjalanan SKB 3 Menteri Seragam Sekolah hingga Dibatalkan

MORALRIAU.COM – Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah masih menjadi sorotan.

Surat tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. MA memerintahkan Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri untuk mencabut SKB tersebut

Penerbitan SKB ini berawal dari kasus di SMK 2 Padang Sumatera Barat pada Februari lalu. Kasus tersebut ramai diperbincangkan setelah orang tua seorang siswa mengungkap di media sosial bahwa anaknya dipaksa menggunakan jilbab meski tidak memeluk agama Islam.

Dinas Pendidikan Sumatera Barat bersama Komnas HAM dan Ombudsman pun berupaya mengevaluasi aturan serupa di seluruh SMA/SMK di Sumbar. Tak lama setelah itu, Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri sepakat menerbitkan SKB tentang seragam sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim sempat mengatakan bahwa SKB dibuat dengan tujuan agar murid maupun tenaga pendidikan di sekolah bebas memilih seragam dengan atau tanpa kekhususan agama. Bahkan, beleid dalam SKB itu juga mengatur sanksi.

Berikut adalah 6 poin lengkap isi SKB 3 Menteri tersebut:

1. SKB 3 Menteri hanya menyasar sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah.
2. Peserta didik, pendidik, maupun tenaga kependidikan berhak memilih memakai seragam dan atribut tanpa kekhususan keagamaan atau seragam dan atribut dengan kekhususan keagamaan.
3. Pemerintah daerah dan sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
4. Mewajibkan kepala daerah dan kepala sekolah mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari sejak keputusan bersama tersebut ditetapkan.
5. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini
6. Apabila terjadi pelanggaran terhadap SKB ini, maka akan diberikan sanksi.

SKB itu kemudian digugat oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat melalui MA yang tercatat sebagai perkara nomor: 17/P/HUM/2021.

Hakim menilai SKB mengenai pakaian seragam bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah; Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Pasal 1 angka 1 dan 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, bakal membahas tindak lanjut bersama dengan Menteri Dalam Negeti Tito Karnaian dan Nadiem setelah SKB tentang seragam yang dibatalkan MA.

Kendati begitu, Yaqut tak menjelaskan kapan pertemuannya dengan dua menteri lain itu akan berlangsung. Dia hanya menjelaskan bahwa pihaknya akan menggelar rapat antar-staf menteri guna membahas keputusan MA.

Sumber CNNIndonesia.com

Komentar