Perjalanan Singkat Purbaya hingga Dicopot dari Posisi Menkeu

Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

MORALRIAU.COM – Purbaya Yudhi Sadewa dicopot dari posisi menteri keuangan (menkeu) dan digantikan oleh Suahasil Nazara dalam reshuffle Kabinet Merah Putih pada Senin (14/9/2026).

Purbaya sebelumnya menjabat sebagai menkeu sejak 8 September 2025 setelah menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Pergantian tersebut berlangsung ketika masa jabatan Purbaya baru memasuki tahun kedua.

Hingga hari ini, Purbaya tercatat telah menjalankan tugas sebagai menkeu selama satu tahun enam hari.

Berikut ini fakta-fakta mengenai perjalanan Purbaya selama memimpin Kemenkeu pada Kabinet Merah Putih.

Purbaya Yudhi Sadewa Menjabat Menkeu Selama 1 Tahun

Purbaya Yudhi Sadewa mulai menjalankan tugas sebagai menkeu pada September 2025. Ia dilantik pada 8 September 2025 untuk menggantikan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam publikasi Kementerian Keuangan mengenai satu tahun perjalanannya, Purbaya tercatat telah menjalankan tugas sebagai menkeu selama satu tahun pada September 2026.

Dengan demikian, sampai Senin (14/9/2026), Purbaya telah menjabat sebagai menkeu selama satu tahun enam hari sebelum posisinya kemudian digantikan oleh Suahasil Nazara dalam reshuffle Kabinet Merah Putih.

Selama periode tersebut, Purbaya menjalankan tugas dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan kebijakan fiskal.

Purbaya Memiliki Pengalaman pada Pemerintahan dan Sektor Keuangan

Sebelum dipercaya menjadi menkeu, Purbaya memiliki pengalaman panjang di pemerintahan maupun sektor keuangan. Profil resmi Kemenkeu mencatat Purbaya pernah menjabat sebagai ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ia menduduki posisi tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 58/M Tahun 2020 tertanggal 3 September 2020.

Sebelumnya, Purbaya menjabat sebagai deputi bidang koordinasi kedaulatan maritim dan energi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Mei 2018 hingga September 2020.

Purbaya juga pernah menduduki sejumlah posisi lain di pemerintahan. Di antaranya staf khusus bidang ekonomi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, staf khusus bidang ekonomi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, serta deputi III bidang pengelolaan isu strategis di kantor staf presiden.

Pengalamannya di sektor swasta dimulai antara lain sebagai field engineer di Schlumberger Overseas SA pada 1989-1994. Setelah itu, Purbaya melanjutkan karier di bidang ekonomi dan pernah menjadi senior economist serta chief economist di Danareksa Research Institute.

Ia juga pernah menjabat Direktur Utama PT Danareksa Securities dan anggota Dewan Direksi PT Danareksa (Persero).

Dari sisi pendidikan, Purbaya merupakan lulusan S-1 teknik elektro Institut Teknologi Bandung. Ia kemudian melanjutkan pendidikan di Purdue University, Indiana, Amerika Serikat, dan memperoleh gelar master of science serta doktor di bidang ilmu ekonomi.

Purbaya Mengelola APBN Selama Menjabat

Pengelolaan APBN menjadi salah satu bagian penting dari tugas Purbaya selama menduduki posisi menkeu. Salah satunya adalah penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun pada lima bank umum mitra.

Dana ini ditempatkan di BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia. Penempatan dana tersebut menjadi salah satu catatan dalam kebijakan pengelolaan keuangan negara selama Purbaya menjalankan tugas sebagai menkeu.

Pertumbuhan Ekonomi Tercatat di Atas 5 Persen

Perkembangan pertumbuhan ekonomi juga menjadi bagian dari catatan selama Purbaya menjabat sebagai menkeu.

Dalam catatan Kemenkeu, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal IV 2025 mencapai 5,39%. Pertumbuhan kemudian tercatat sebesar 5,61% pada kuartal I 2026 dan 5,29% pada kuartal II 2026.

Purbaya menyampaikan pandangannya mengenai perkembangan tersebut. Ia menyebut Indonesia telah keluar dari pola pertumbuhan 5%.

“Saya pastikan sudah keluar dari kutukan pertumbuhan 5%. Triwulan ke-IV tahun lalu kan 5,39%, triwulan pertama (2026) 5,61%, triwulan ke-II (2026) 5,29%. Agak turun sedikit, tapi karena gangguan global ya, tapi sekarang siap untuk gerakkan 6% lagi. Mungkin triwulan IV tahun ini bisa mendekati 6%,” ujar Purbaya.

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga menyebut investasi perlu tumbuh hingga 7% untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Pemerintah, kata dia, akan berperan sebagai katalisator, sedangkan sektor swasta diharapkan menjadi motor utama investasi.

Purbaya Menjalankan Kebijakan DHE SDA

Kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA juga menjadi salah satu kebijakan yang dijalankan ketika Purbaya menjabat sebagai menkeu.

Pemerintah mulai memberlakukan ketentuan baru mengenai penempatan DHE SDA pada 1 Juni 2026 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban eksportir untuk menempatkan DHE SDA di dalam negeri.

Berdasarkan aturan tersebut, eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan.

Sementara itu, eksportir sektor migas wajib menempatkan sedikitnya 30% DHE SDA selama paling singkat tiga bulan. Purbaya menyampaikan ketentuan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada 31 Mei 2026.

“Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%,” kata Purbaya.

Penempatan DHE SDA dilakukan melalui bank yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah maksimal 50%.

Selain kewajiban tersebut, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang memenuhi ketentuan penempatan DHE SDA di dalam negeri.

“Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0% sesuai jangka waktu penempatan dana,” kata Purbaya.

Purbaya Melantik 44 Pejabat Kementerian Keuangan

Selama menduduki jabatan menkeu, Purbaya juga tercatat melantik pejabat di lingkungan Kemenkeu. Pada 10 Maret 2026, Purbaya melantik 44 pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II di lingkungan Kemenkeu.

Para pejabat yang dilantik berasal dari sejumlah unit kerja di Kemenkeu. Pelantikan tersebut mencakup pejabat dari sekretariat jenderal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Inspektorat Jenderal, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, serta Lembaga National Single Window.

Dalam pelantikan tersebut, Purbaya menekankan pentingnya integritas bagi pejabat Kemenkeu.

“Jabatan di Kementerian Keuangan adalah jabatan yang menyangkut uang rakyat. Dan uang rakyat harus dijaga dengan disiplin dan integritas,” tutur Purbaya.

Harta Kekayaan Purbaya

Laporan harta kekayaan menjadi catatan lain yang tercatat selama Purbaya menjalankan tugas sebagai menkeu.

Dokumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang tersedia melalui PPID Kementerian Keuangan menunjukkan laporan tersebut disampaikan pada 27 Februari 2026 dengan status verifikasi administratif lengkap.

Dalam dokumen itu, Purbaya tercatat sebagai menteri di Kemenkeu. Dalam laporan tersebut, total harta kekayaan Purbaya tercatat sebesar Rp 57.475.955.444. Dokumen tersebut juga mencatat tidak ada utang.

Harta itu terdiri atas tanah dan bangunan sebesar Rp 31.626.384.000, alat transportasi dan mesin Rp 3.606.000.000, harta bergerak lainnya Rp 1.350.000.000, surat berharga Rp 220.000.000, serta kas dan setara kas Rp 20.673.571.444.

Dokumen tersebut menyebut data dan informasi dalam laporan merupakan data yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara melalui sistem e-LHKPN. Sumber: beritasatu (*)