INHU, MORALRIAU.COM – Maraknya peredaran rokok tanpa cukai disetiap warung di Indragiri Hulu (Inhu) semakin leluasa.Hasil pantau wartawan moralriau.com di lapangan Rabu 27 Maret 2019 salah satu di Kecamatan Seberida Indragiri Hulu Hampir 50% pengusaha warung menjual rokok tanpa cukai (Bandrol) jenis rokok Harmoni Rokok Haminl, Rokok Lukman, dan jenis Rokok nama lainya yang tidak memiliki cukai (Bandrol).
Dalam hal ini banyak peredaran rokok tersebut yang di salurkan dari daerah Batam Kepulauan Riau melalui jalur laut yaitu dua wilayah Pulau Kijang Kecamatan Reteh dan Kecamatan Kota Baru Indragiri Hilir.
Untuk melancarkan angkutan dan pembokaran barang diduga kuat ilegal yaitu di pelabuan tikus yang tidak mengelabuai petugas Bea Cukai hingga dimuat dalam mobil Jenis Koldisel roda enam dan Mobil Inova atau Avanza.
Armada angkutan rokok tidak memliki Cukai (Bandrol) melalui Jalan lintas Samudra Lintas Timur Indragiri Hulu untuk diedarkan kedaerah dan sampainya ditempat dan diencer oleh sales memakai sepeda motor untuk di jual dikedai (warung) dengan harga pariyasi dari Harga Rp 7000 sampai Rp 10.000.
Hingga saat belum ada tindakan tegas sesuai dengan aturan oleh pihak yang berwenag dan petugas penegak hukum tetang peredaran rokok Ilegal yang tidak memiliki cukai (bandrol) yang kini dengan bebas dijual dikalangan masyarakat luas di Kabupaten Indragiri Hulu.
Investigasi Wartawan moralriau.com Rabu 27/3/2019,” (Rolijan)












Komentar