Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mendampingi Dirdik Jampidsus Saiful Bahri Siregar saat melakukan konferensi pers di Kejagung, Selasa (15/9/2026).
MORALRIAU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menelusuri lebih jauh keterlibatan pihak-pihak di balik pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik Jampidsus kini memeriksa dua saksi dari unsur organisasi dan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kedua saksi diperiksa pada Selasa (15/9/2026). Mereka yakni KNR, wiraswasta sekaligus bagian dari Organisasi KAMMI, serta AS selaku mitra SPPG Sukabumi dari Yayasan AMP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN).
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang di Kejagung, Selasa (15/9/2026).
Pemeriksaan terhadap mitra SPPG menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Posisi mitra SPPG menjadi penting karena mereka terlibat langsung dalam pelaksanaan layanan MBG di lapangan.
Bukan hanya unsur internal BGN, penyidik sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah pihak yang berada dalam rantai pelaksanaan program. Mereka antara lain mitra SPPG, pengelola yayasan hingga supplier.
Rangkaian pemeriksaan itu menunjukkan penyidik tengah menelusuri alur pengelolaan program MBG secara lebih luas, termasuk hubungan antara BGN dengan yayasan, mitra SPPG dan pihak penyedia.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan pimpinan BGN. Penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola dan penyaluran anggaran program MBG.
Salah satu aspek yang sebelumnya menjadi perhatian penyidik adalah dugaan penyalahgunaan insentif bagi SPPG. Kejagung menyebut setiap SPPG memperoleh insentif hingga Rp6 juta per hari.
Pemeriksaan saksi pun terus dilakukan untuk mengurai bagaimana skema pengelolaan program tersebut berjalan dan apakah terdapat penyimpangan dalam rantai pelaksanaannya.
Anang menegaskan penyidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya. Sumber: inilah (*)







Komentar