Penyebar Hoaks Bisa Dijerat Undang-undang Terorisme

JAKARTA, MORALRIAU.COM – Mabes Polri berpendapat, para penyebar hoaks atau berita tidak benar termasuk di media sosial bisa saja dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 
Pendapat itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. Namun menurut Dedi Prasetyo penggunaan UU Antiterorisme tetap harus berdasarkan fakta hukum yang ada. Harus dilihat dulu maka atau definisi terorisme.
Di dalam undang-undang itu disebutkan terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga menimbulkan rasa takut secara meluas dan dapat menimbulkan korban secara massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Sebelumnya, wacana itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto. Sebab, hoaks yang beredar bisa menakuti masyarakat dan mengganggu keamanan.

“Jadi jika ada unsur kesengajaannya untuk membuat rasa cemas dan takut, bentuk intimidasi psikologis, itu (UU Antiterorisme, red) bisa dikenakan (kepada penyebar hoaks),” ujar Dedi Prasetyo, seperti dimuat riaupos, Kamis (21/3/2019).

Dedi juga merujuk ketentuan lain pada UU Antiterorisme. Di antaranya adalah Pasal 43 huruf a. Ketentuan itu mengatur tentang upaya-upaya pencegahan untuk memitigasi berita-berita atau narasi-narasi foto, video yang sengaja diviralkan oleh orang-orang tertentu.

“Jadi proses penegakan hukumnya sangat tergantung dari hasil analisis dan secara komperhensif dilakukan oleh penyidik. Penyidik secara profesional yang melihat itu berdasarkan fakta hukum,” tegas Dedi.

Dedi Prasetyo mencontohkan kasus pelaku hoaks Abu Ricky. Dia ditangkap di Rokan Hilir, Riau karena mengunggah konten-konten radikal melalui akun media sosial. Setelah dilakukan pengusutan ternyata Abu Ricky turut terpapar radikalisme. “Kami masukkan (juga) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018,” tutur Dedi. (*)