Penistaan Agama, Anak Nigeria Divonis 10 Tahun Penjara

MORALRIAU.COM – Pengadilan Syariah di negara bagian Kano, Nigeria, menjatuhkan vonis penjara selama sepuluh tahun dan kerja paksa kepada seorang anak berusia 13 tahun, Omar Farouq, karena disebut terbukti bersalah melakukan penistaan agama.

Seperti dilansir CNN, Jumat (18/9), hakim menjatuhkan putusan kepada Farouq pada 10 Agustus lalu. Dia disebut bersalah karena mempermainkan nama Allah S.W.T., ketika sedang bertengkar dengan teman sepermainannya.

Di hari yang sama, hakim juga menjatuhkan vonis mati terhadap seorang lelaki bernama Yahaya Sharif-Aminu karena disebut terbukti menghina Nabi Muhammad S.A.W.

Informasi itu sampai ke telinga seorang advokat Nigeria, Kola Alapinni. Saat ini dia dan pengacara lain sedang berusaha mengajukan banding atas putusan kepada Farouq pada 7 September lalu.

Akan tetapi, Alapinni menyatakan mereka tidak diizinkan bertemu dengan Farouq oleh pemerintah negara bagian Kano.

Alapinni menyatakan hukuman terhadap Farouq melanggar Piagam Afrika untuk Hak dan Kesejahteraan Anak serta Undang-Undang Dasar Nigeria.

“Kami menemukan bahwa mereka divonis pada hari, oleh hakim, dan pengadilan yang sama karena penistaan agama dan tidak ada yang membahas soal Farouq, jadi kami langsung bergerak cepat mengajukan banding,” kata Alapinni.

“Penistaan tidak dikenal di hukum Nigeria. Hal ini bertentangan dengan konstitusi Nigeria,” ujar Alapinni.

Meski begitu, karena negara bagian Kano penduduknya mayoritas Muslim, mereka juga menerapkan syariat Islam di samping hukum reguler.

Alapinni mengatakan akibat kasus itu, ibu Farouq harus pindah ke kota lain untuk menghindari amukan massa yang mengecam perbuatan sang anak. Menurut dia, penduduk di wilayah itu tidak ada yang berani bersuara karena khawatir akan diserang.

Perwakilan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Anak-anak (UNICEF) di Nigeria, Peter Hawkins, mengkritik vonis terhadap Farouq.

“Menghukum Farouq yang berusia 13 tahun dengan 10 tahun penjara dan kerja paksa adalah keliru. Hal itu juga melanggar inti dari prinsip hak dan keadilan terhadap anak-anak yang sudah disepakati Nigeria dan negara bagian Kano,” kata Hawkins.

UNICEF mendesak pemerintah Nigeria dan negara bagian Kano untuk mengevaluasi kembali keputusan itu dan membatalkan vonis.

“Harus digarisbawahi bahwa kasus ini menjadi sinyal percepatan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak di Kano untuk memastikan semua anak yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk Omar Farouq, terlindungi dan diperlukan sesuai dengan hak-haknya,” ujar Hawkins. (CNN)

Komentar