Penipuan Investasi Singkong Racun, Polda Riau Tangkap Dirut PT STM di Jakarta

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Polda Riau menangkap Muhammad Yusuf Hasyim, tersangka dugaan penipuan investasi singkong racun di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Direktur Utama (Dirut) PT Sumatera Tani Mandiri (STM) ini sudah beberapa bulan jadi buronan kepolisian.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan, Yusuf ditangkap di Jakarta, Jumat, 20 November 2020 lalu. Penangkapan dibantu Polres Jakarta Barat. “Tersangka MYH, ditangkap di Jakarta,” ujar Sunarto, di Pekanbaru, Senin (23/11/2020).

Yusuf ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melakukan gelar perkara pada Agustus 2020 lalu. Ditemukan bukti-bukti keterlibatan Yusuf dalam penipuan investasi singkong racun.

Menurut Sunarto, penyidik sedang menjemput Yusuf ke Jakarta. “Sudah beberapa bulan (jadi DPO), bersangkutan sudah dijemput,” tutur Sunarto, seperti dilansir dari cakaplah.

Untuk diketahui, dugaan penipuan berawal dari tawaran investasi singkong racun oleh PT STM kepada salah satu investor yang berdomisili di Jakarta. Korban tertarik dan menanamkan modal untuk singkong racun di kawasan Sorek, Pelalawan.

PT STM juga memaparkan tentang program kerja perencanaan penanaman singkong. Disebutkan, hasil investasi singkong juga akan diberikan kepada anak yatim dan pesantren sebanyak 10 persen.

Korban melakukan transaksi untuk investasi sebesar Rp4,1 miliar dan penandatangan akta perjanjian kerja sama antara PT STM. Namun dalam perjalanannya, progres pekerjaan investasi singkong racun tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang disepakati.

Curiga, pihak korban langsung ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan investasi. Namun target yang dijanjikan tidak terealisasi karena baru 100 hektare yang ditanami sedangkan investasi untuk 186 hektare dan kebun dalam kondisi tak terawat.

Korban telah mengundang PT STM untuk melakukan mediasi penyelesaian secara kekeluargaan. Setelah ditunggu, tidak ada itikat baik dari PT STM hingga kasus dilaporkan ke Polda Riau atas tuduhan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHPidana. (*)

Komentar