Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Pemberatan dan Persetubuhan Terhadap Anak

KARIMUN, MORALRIAU.COM- Kasus tindak pidana pencucian dengan pemberatan dan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di Kabupaten Karimun Selasa, 10 Maret 2020.

Ada 2 kasus yang belum lama ini terjadi dan berhasil diungkap oleh jajaran Sat reskrim, di antaranya kasus pencurian dengan pemberatan dan kasus persetubuhan terhadap anak,” ujar Kasat Reskrim.

Kasus pencurian dengan pemberatan tersangkanya ND dan RR (dibawah umur) melakukan pencurian di rumah Rovika Ines Ilona dengan mencungkil pintu kamar menggunakan parang disaat rumah dalam keadaan kosong dan menggasak uang tunai Rp20 juta beserta 3 cincin emas pada hari Sabtu 07 Maret 2020 sekitar pukul 15:00 wib.

Kemudian Sat Reskrim Polres Karimun melakukan penangkapan ND pada tanggal 08 Februari 2020 dan tanggal 09 Maret 2020 juga dilakukan penangkapan terhadap RR, dan menyita barang bukti 1 buah tas, uang tunai sebesar 16 juta rupiah, sebilah parang dan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun

Yang kedua kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Tersangkanya RY, modusnya RY datang ke rumah korban dan memberikan kode kepada korban untuk datang ke rumah pelaku pada pukul 03:00 WIB, dan tersangka melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali terhadap korban sehingga hamil 6 Minggu.

Sat Reskrim Polres Karimun melakukan penangkapan RY di PT.SAIPEM Kab. Karimun tanggal 06 Maret 2020 sekira pukul 17:00 wib, dan menyita 1 helai baju dress warna hitam lengan pendek, 1 helai celana dalam wanita warna abu abu dan 1 helai celana shot wanita warna coklat.

Dengan tindak pidana dan pasal yang di sangkakan undang undang Republik Indonesia no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda sebanyak 5 Milyar,” pungkas sat Reskrim polres Karimun. (rls)