MORALRIAU.COM – Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Namun, Polri diharapkan tidak meninggalkan temuan-temuan lapangan yang dihimpun selama dua tahun pengusutan.
Saor Siagian, kuasa hukum Novel, menyampaikan, kliennya sudah berulang-ulang menyatakan bahwa penyiraman air keras itu bukan hanya serangan terhadap individunya. Melainkan juga serangan kepada KPK sebagai institusi. Dia yakin Polri punya cukup alat bukti hingga menetapkan dua tersangka. Langkah berikutnya, kata dia, mengembangkan kasus tersebut.
Jangan sampai pengungkapkan kasus Novel berhenti pada dua tersangka saja. Sebagaimana berkali-kali disampaikan Novel, Saor yakin serangan keji itu melibatkan pihak lain. ’’Tidak semata-mata kaitannya kepada (masalah) pribadi,’’ ucap dia ketika diwawancarai Jawa Pos kemarin (31/12). Apalagi jika mengingat kembali beberapa kali serangan yang pernah dialami Novel.
Berdasar keterangan yang disampaikan Novel, lanjut Saor, penyiraman air keras selepas subuh itu bukan serangan pertama. Sebelumnya, Novel pernah diteror. ’’Dia sendiri pernah diancam, pernah hampir ditabrak. Inilah yang harus didalami kepolisian,’’ bebernya.
Hal serupa disampaikan M. Isnur, anggota tim advokasi Novel Baswedan. Berdasar catatannya, sejak 2012 hingga 2017 terjadi enam kali serangan kepada pegawai atau pimpinan KPK. Namun, serangan-serangan itu tidak juga diungkap. ’’Serangan terhadap penyidik dan pimpinan KPK sebelumnya harus diungkap pula,’’ imbuhnya.
Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan, penyidik saat ini masih memeriksa handphone dua tersangka. Penyidik telah menyita dan mengirimkan handphone kedua pelaku ke laboratorium forensik. ’’Handphone sedang dicek,’’ tuturnya.
Nanti diketahui hasil dari digital forensik terhadap kedua handphone. Petugas dari laboratorium forensik tentu akan menyampaikan kepada penyidik apa saja yang ada di dalam handphone tersebut. ’’Kita akan lihat,’’ ujarnya.
Bukan hanya itu, penyidik juga memutuskan untuk melakukan pemeriksaan tambahan kepada kedua pelaku. Dengan begitu, belum selesai proses pemeriksaannya. ’’Diperiksa unsur-unsur dan semua yang diperlukan,’’ terangnya di kantor Divhumas Polri kemarin. (*)












Komentar