INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2020 tahap 2 (dua) di Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu diduga kongkalikong.
Pagu anggaran yang bersumber dari APBN Tahun 2020 dialokasikan untuk pembangunan pengerasan jalan di Dusun IV yang tercantum dalam Papan informasi Sebesar, Rp : 242.942.000 dengan panjang ,(P): 200.m. x .lebar 4.m dengan ketebalan 15 cm .
Namun dari hasil investigasi di lapangan pada Sabtu tanggal 31 Desember 2020 siang bersama Ketua BPD di lokasi pengerjaan pengerasan jalan di Dusun IV Desa Pasir Ringgit Kecamatan lirik Inhu guna untuk membuktikan kebenaran nya terkait pengerasan jalan yang tidak sesuai dengan bestek yang tercantum di plang nama.
Jika dilahat besteknya untuk ketebalan dengan ukuran 15 cm, namun faktanya ketebalan hanya 7 cm waktu diukur, itu pun sudah ditimbun selayang dengan tanah yang bercampur batu krikil halus.
Kepala Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik kabupaten Indragiri Hulu, (Inhu) Sumarji ketika di konfirmasi terkait proyek pengerasan jalan di Dusun IV, berkilah dan mengelak tidak tahu Soal pengerjaan itu, “Tanyak saja sama TPK nya,” kilahnya.
Seprianus Priadi, Pengawas Desa, yang di percayakan pihak desa untuk mengawasi proyek pengerasan jalan Desa di Dusun IV ketika dikonfirmasi Sabtu 31 Oktober 2020 sekita puku 4 wib Sore mengatakan dia bukan TPKnya, “Saya adalah sebagai pengawas Desa yang di SK kan oleh Kepala Desa untuk mengawasi pengerjaan tersebut,” ujarnya. TIM.MR. (Rolijan)












Komentar