Pengedar Sabu di Simalinyang Ditangkap, 1,6 Gram Barang Bukti Diamankan

Pelaku

KAMPAR, MORALRIAU.COM – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar. Tersangka, WN (29), diamankan pada Senin (05/05/2025) sekira pukul 23.55 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M. Melalui Kapolsek Kampar Kiri Hiir Iptu Irwan FIkri menyampaikan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir tentang adanya perbuatan melakukan peredaran narkoba di Desa Simalinyang.

Kemudian Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto., langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan di TKP.

“Saat tiba di TKP, tim menemukan tersangka WN sedang berada di dalam rumahnya,” ungkap IPTU Irwan.

Dijelaskan IPTU Irwan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh Kepala Dusun setempat, tim menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam botol merk Redoxon warna Kuning, handphone merk OPPO A3x warna Ungu dan uang sejumlah Rp. 100.000.

“Pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan UU (DPO),” ujar IPTU Irwan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah IPTU Irwan. (*)

Komentar