INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Kepolisian Polsek Rengat Barat Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Berhasil Meringkus Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Shabu Tepat nya, Disebuah rumah yang terletak di Jl. Payarumbai I Desa Talang Jerinjing Kec. Rengat Barat Kab. Inhu.
Dengan tersangka, 1 (Satu) ALAN NOPEBRIANTO ALS ALAN ALS ULAN BIN IRWANDI, Laki-laki, 32 Tahun, Sopir, Pasar Sorek Satu Kel. Sorek Satu Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan.
2, HERMAN PELANI ALS HERMAN BIN (ALM) DINAN, Laki-laki, 25 Tahun, Wiraswasta, Dundangan RT 002 RW 002 Kel. Sorek Satu Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal.S.IK . Melalui Paur Humas Polres Inhu. AIPDA .Misrah Mengatakan Kepada Awak Media, Jumat 29/11/2019 Kronologis Penangakapan Pelaku Pemilik Narkoba Jenis Shabu, Pada hari Rabu tanggal 27 November 2019 sekira pukul 05.00 wib, Kemarin, pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki tidak dikenal dan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru, sedang memiliki atau membawa narkotika disebuah rumah di Jl. Payarumbai I Desa Talang Jerinjing Kec. Rengat Barat Kab. Inhu.
Mendapatkan informasi tersebut, personil polsek rengat barat yg dipimpin oleh kanit reskrim rengat barat langsung melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 05.30 wib, dilakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di desa talang jerinjing kec. Rengat barat, dan mengamankan 2 (dua) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri informasi yg diterim, a.n. ALAN NOPEBRIANTO ALS ALAN dan HERMAN PELANI ALS PELANI.
Serta dilakukanpenggeledahan ditemukan,1(satu) buah kotak bekas kemasan permen Happydent White yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya ditanyakan kepada pelaku a.n. ALAN NOPEBRIANTO ALS ALAN perihal kepemilikan narkotika tersebut, saat itu ALAN NOPEBRIANTO ALS ALAN mengakui perbuatannya.
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Rengat Barat guna proses prnyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang di aman kan
10 (sepuluh) bungkus plastik bening kecil berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, dengan rincian berat ditimbang dengan pembungkusnya 2,83 (dua koma delapan tiga) gram, berat pembungkus, 1.73 (satu koma tujuh tiga) gram, dan berat ditimbang tanpa pembungkus1 (satu koma satu) gram.
1(satu) buah kotak kemasan permen warna putih bertulis Happydent White,1 (satu) buah pipet yang dibentuk menyerupai sendok dan dibalut menggunakan lakban hitam,1 (satu) buah pisau dengan bentuk menyerupai senjata api, 1(satu) buah sarung senjata.” ucap Humas Polres Inhu, Misran.*
TIM.MR.( Rolijan)j
