INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Bak kata pepatah, mencincang air yang tidak pernah putus, begitu juga dengan pengungkapan kasus narkoba diwilayah Kabupaten Inhu sepertinya tidak pernah habis, meskipun hampir setiap hari Polres Inhu dan jajaran meringkus para pemain-pemain narkoba.
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu kembali meringkus SNM alias Nimin (34) seorang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Titian Resak Kecamatan Seberida atau yang dikenal dengan blok A Belilas.
SNM alias Nimin (34) tak berkutik saat diringkus Satres Narkoba diwilayah Desa Titian Resak, pada hari Senin, (10/8/2020) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 5 paket sabu siap edar.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Kamis (13/8/2020) pagi membenarkan penangkapan terhadap tersangka pengedar narkoba tersebut.
Dijelaskan Misran, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat, jika di Desa Titian Resak kerap terjadi transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi itu, Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Jaliper L Toruan S.AP mengintruksikan KBO Satres Narkoba Polres Inhu, Iptu Agi Vidata Kateren S.Sos berserta anggotanya turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, Senin malam, sekitar pukul 21.30 WIB, polisi berhasil mengamankan SNM dirumah kontrakannya dan ketika digeladah, ditemukan 5 bungkusan plastik kecil warna bening diduga sabu yang disimpan dalam kotak rokok.
Mendapatkan barang haram itu, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya dan sekaligus untuk pengembangan, sebab ada indikasi keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu dan hingga sekarang kita terus untuk mendalami sekaligus pengem bangan kasus ini,” Tutup Misran. (Rolijan)












Komentar