Pengedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Team Unit Reskrim Polsek Kubu

ROHIL, MORALRIAU.COM – Rian (31) tahun pria pengangguran yang tinggal di Jalan Tanjung Masjid, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau ditangkap Team Unit Reskrim Polsek Kubu lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu seberat kotor 0,48 Gram.

Setelah diinterogasi peran tersangka sebagai pengedar dan pemakai narkotika jenis Sabu.

Atas penangkapan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti (BB), yakni, 4 (empat) bungkus plastik bening berlis merah berukuran kecil berisikan butiran-butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) lembar timah rokok, 1(satu) bungkus plastik asoi warna Hijau, 1 (satu) buah kaca pirek dan 8 (delapan) buah pipet bekas.

Berdasrkan data Dirangkum, Kapolres Kabupaten Rokan Hilir, AKBP Muhammad Mustofa S.Ik M.Si melalui Kapolsek Kubu, AKP Syofyan SE mengatakan, penangkapan terhadap tersangka narkotika tersebut berawal Kamis 13 Februari 2020, sekira pukul 15.00 Wib, didapat informasi yang dapat dipercaya bahwa di Jajan Tanjung Masjid, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam sering terjadi penyalahgunaan Narkotika.

“Sekira pukul 16.00 Wib team Opsnal Polsek Kubu berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki tersangka, lalu dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan didapat 4 (empat) bungkus plastik bening berlis merah berukuran kecil berisikan butiran-butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar timah rokok,” Ungkapa Kpolsek Kubu AKP Syofyan Jum’at 14 Februari 2020.

Kapolsek mengatakan, sepengakuan dari tersangka bahwa 4 (empat) bungkus plastik bening berlis merah berukuran kecil berisikan butiran-butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah sisa pakaian bersama saudara inisial HR yang merupakan (DPO). (IArdiansyah)

Komentar