Pengedar Narkoba Jenis Shabu Diringkus Polisi

INDRAGIRIHULU.MORALRIAU.COM – Kepolisian Sektor Polsek Lirik Inhu Senin 07 Oktober 2019 Sekira pukul 13.00 wib, telah mengamankan 1 orang laki-laki. Pemilik narkoba jenis shabu, dengan tersangka Inisial, (JU), 34 tahun Laki laki, Agama Islam, perkerjaan Suasta, alamat Desa sialang Jaya, RT 04, Rw 02, Kecamatan Lirik Inhu, 

Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Pasir Sialang Jaya Lirik Inhu, dengan Barang Bukti, (BB), 12 dua belas, bungkus paket kecil  jenis sabu, 1 (satu) bungkus paket sedang  Narkotika jenis sabu, 1 buah botol plastik minyak rambut, 1 buah bong, 1 buah  kaca pirek, 1 Buah Mancis, 1 Unit hand phone merek Nokia warna hitam, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah gunting, uang sejumlah Rp. 355.000 , tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah, 3 Pak bungkus plastik klip.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK. Melalui Paur Humas Polres Inhu.AIPDA Misran, menjelaskan, anggota Polsek Lirik mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa di Desa Pasir Sialang Jaya tersangka inisial (JU), diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menjual Narkotika jenis Shabu.

Setelah mendapat informasi tersebut kemudian anggota Polsek Lirik yang dipimpin oleh Kapolsek Lirik Akp Ali Azar, S.Sos  melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, dan informasi bahwa tersangka JU sedang berada di rumahnya.

Kemudian Anggota Polsek Lirik  yang dipimpin Kapolsek Lirik Akp Ali Azar, S.Sos. langsung menuju ke rumah tersangka, sesampainya di rumah tersangka JU anggota Polsek Lirik  melihat bahwa tersangka JU sedang berada di rumah kemudian dilakukan penangkapan.

Serta dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak minyak rambut dan didalam kotak tersebut ditemukan 12 (dua belas) paket kecil dan 1 (satu) paket sedang Narkotika  jenis Shabu.

Di lantai atas rumah ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital, 1(satu) buah mancis, 1 (satu) buah bong, kaca, gunting, 3 (tiga) pak bungkus plastik klip, dan dari tersangka ditemukan uang Rp. 355.000. ( tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah ) dan tersangka mengakui uang tersebut dari hasil penjualan Narkotika.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Lirik  untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Paur Humas Polres Inhu Misran. (Rolijan)

Komentar

News Feed